Lagi, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu

  • Bagikan
Pelaku IY alias pak In dan barang bukti saat diamankan di kabtor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Pelaku IY alias pak In dan barang bukti saat diamankan di kabtor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Upaya keras memerangi peredaran narkoba yang dilakukan Tim Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (21/2/2024).

Pria berinisial IY alias pak In, 50, berstatus wiraswasta, bertempat tinggal di Kampung Baru Kelurahan Serbelawan.

” Dari tangan pak In, tim berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.59 gram, 1 unit ponsel Nokia dan uang tunai sejumlah Rp 100.000 hasil penjualan narkoba tersebut,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, Kamis (22/2/20024).

Keberhasilan penangkapan I Y alias pak In tidak terlepas dari informasi warga yang selama ini resah akibat tindak tanduk pria setengah abad itu. Begitu mendapat informasi, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba, Ipda Froom Pimpa Siahaan beserta personil lainnya melakukan pengintaian dan penggerebekan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Saat penggerebekan, pak In mencoba melarikan diri ke belakang rumah namun berhasil ditangkap oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket diduga sabu yang sempat dibuang oleh Pak In ke tanah menggunakan tangan kanannya. Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut memang miliknya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irvan.

Kasus ini menegaskan kembali komitmen jajaran kepolisian Resor Simalungun dalam menghapuskan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka.(a27).

  • Bagikan