Penumpang Bawa 2 Kg Sabu Kembali Digagalkan Di KNIA

  • Bagikan

DELISERDANG (Waspada): Tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan aviation security (avsec) Kuala Namu International Airport (KNIA) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari salah seorang calon penumpang pesawat antar provinsi tujuan Lombok.

Tersangka berinisal MF, 24, warga Aceh Timur dengan barang bukti lebih kurang, 2 Kilogram sabu saat ini sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk tindaklanjut penyidikan. “Ya, benar ada diamankan dan tersangka juga sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk tindaklanjut penyidikan,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kuala Namu Dedi Al Subur, Minggu (29/10).

Kata dia, ada pun tersangka diamankan di area security check point (SCP) lantai II Bandara Kuala Namu saat dilakukan pemeriksaan. Tersangka seorang calon penumpang pesawat tujuan Lombok.

Informasi yang dihimpun, tersangka diamankan saat dalam pemeriksaan di mesin X- Ray SCP lantai II terminal keberangkatan Bandara Kuala Namu, Minggu 29 Oktober 2023 pukul 09:31.

Saat pemeriksaan petugas mencurigai di dalam tas koper tersangka. Lalu dilakukan pemeriksaan manual, maka saat itu menemukan di dalam koper yang dilipat di dalam celana barang mencurigakan dengan 12 plastik. Setelah diperiksa dan diduga sabu selanjutnya diamankan ke pos avsec dan diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut.

Dari hasil catatan Waspada, tersangka yang diamankan kasus Narkoba di Bandara Kuala Namu sejak September-Oktober 2023 ada sebanyak 10 orang mayoritas warga Aceh.

Pertama, pada Kamis (21/9). tersangka berinisial LI, 24 warga Aceh, barang bukti 6,2 kilogram,
Sabtu (23/9) tersangka berinisial RI,29 warga Kota Bogor Tengah Kota Bogor barang bukti 1 Kg sabu, Selasa (26/9) dua tersangka berinisial MA, 26, dan EIM, 24 keduanya warga Aceh Utara barang bukti 1 Kg sabu, Jumat (29/9) tersangka AR, 26 warga Aceh Pidie dengan barang bukti 2 kg sabu, Sabtu (7/10) inisial MRR, 23 warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 kg Sabu.Kamis (12/10) dua tersangka KS, 28, MN,26 warga Lhokseumawe dengan barang bukti 486 gram. DM, 24, warga Aceh Utara,Senin (23/10) dengan barang bukti 1 Kilogram sabu. Dan terbaru diamankan Minggu (29/10) berinisial MF, 24 warga Aceh Timur dengan barang bukti ditaksir 2 Kg.(a13)

  • Bagikan