AEKKANOPAN (Waspada) : Personil Polsek Kualuhhulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun 2 Desa Siamporik, Kec. Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (16/3).
Penangkapan berkat informasi dari masyarakat, dimana sempat terjadi kejar-kejaran dan mengamankan seorang pelaku inisial AM alias Cai ,35, warga Desa Siamporik. Sementara satu orang temannya berhasil meloloskan diri.
Dari tangan AM disita barang bukti dua bungkus plastik transparan list warna merah berisi sabu serta satu unit timbangan elektrik. Kemudian satu bungkus rokok berisikan plastik klip kosong transparan.
Kapolsek Kualuhhulu melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom pada Waspada melalui WhatsApp, Kamis (17/3) menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari warga melalui telephon seluler bahwa di lokasi perkebunan kelapa sawit di Dusun 2 Desa Siamporik sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Kami membentuk team untuk melakukan penyelidikan, berjarak kurang lebih 25 meter team melihat dua orang sedang duduk di balik pohon sawit. Selanjutnya team Reskrim mendekati, tapi kedua orang berlari sehingga terjadi kejar kejaran”, katanya.
Sambung Yuna Gultom, akhirnya salah satu dari orang yang lari dapat ditangkap. Dari tangan kanan pelaku disita satu bungkus plastik transparan berisi narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri.
“Dilakukan pengembangan ditemukan timbang elektrik. Saat diinterogasi, seorang pelaku mengaku inisial AM alias Cai ,35, warga Desa Siamporik. Pelaku mengakui bahwa sabu sabu beserta timbangan adalah miliknya”, ungkap Yuna.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka inisial AM dan barang bukti di boyong Mapolsek Kualuhhulu. (c04).