Polres P. Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

  • Bagikan
Polres P. Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang residivis terduga pelaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu 14,27 gram di depan rumahnya, Jl. Mual Nauli V, BDB, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Selasa (16/4) pukul 16:00 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya.(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang residivis terduga pelaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu 14,27 gram, pria CGD, 50, alias Gempar, warga Jl. Mual Nauli V, BDB, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur.

Personel Sat Resnarkoba meringkus CGD di depan rumahnya, Jl. Mual Nauli V, BDB, Selasa (16/4) pukul 16:00 dan menyita barang bukti sabu 22 paket seberat 14,27 gram.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Rabu (17/4) menyebutkan personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus CGD setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jl. Mual Nauli V.

Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, personel Sat Resnarkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan dapat segera menghentikan penyalahgunaan narkotika itu. Ketika tiba di lokasi sesuai informasi masyarakat itu, personel Sat Resnarkoba dapat menemukan CGD dan langsung meringkusnya.

Polres P. Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba menggeledah CGD dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi 22 paket sabu dari kantong celana sebelah kanan dan satu unit HP merk Vivo.

Hasil interogasi, CGD mengakui barang bukti sabu itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba membawa CGD bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba dan telah mengamankan CGD untuk pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Kasat Resnarkoba, CGD merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman empat tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.(a28)

  • Bagikan