TAPSEL (Waspada): Muhammad Syukur Siregar bin Yusuf Siregar menyumpahi Presiden RI Joko Widodo, terkait permasalahan di PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE), perusahaan investor China Tiongkok yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia. Sumpahku, neraka jahanam tempatmu pak Jokowi di akhirat nanti, kalau permasalahan tidak diselesaikan di proyek Batangtoru hydro energy Simarboru. Investasi China Tiongkok bisa masuk dikarenakan izinmu pak Jokowi. Fakta,” kata Syukur dalam video yang beredar luas di media sosial, Minggu (24/9/2023).
Selain itu, Syukur Siregar juga menyebut nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
“Kalau kalian manusia, bantu selesaikan permasalahan yang ada di proyek PLTA Batangtoru hydro energy investasi China Tiongkok di Simarboru Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Sesuai dengan data dan fakta yang telah dikirim,” sebut Syukur.
Kepada manajemen PT. NSHE, Muhammad Syukur Siregar berjanji akan mencari kemanapun, guna menuntut kerugian atas hak tanah mereka di proyek PLTA Batangtoru.
Apabila permasalahan-permasalahan yang menyangkut mereka tidak diselesaikan, Syukur Siregar m3negaskan akan menjalankan hukum rimba. “Telah saya sediakan dua bambu runcing untuk hal ini,” tegasnya.
“Ingat, ingat dan ingat pak Jokowi Presiden Indonesia. Investasi jangan merugikan rakyat,” pesan Syukur sembari mengakhiri pernyataannya dalam video yang telah beredar luas tersebut.
Dihubungi lewat pesan WA, kepada waspada.id, Muhammad Syukur Siregar membenarkan pernyataan yang disampaikannya pada video itu. Katanya, banyak permasalahan yang terjadi di proyek PLTA investasi China Tiongkok tersebut.
Antara lain, katanya, tidak ada tanggungjawab PT. NSHE sebagai pemilik proyek atas surat pernyataan yang mereka keluarkan dan juga masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungannya (Amdal).
Sinohydro Corporation Limited dari China Tiongkok sebagai kontraktor tidak mengikuti peraturan yang berlaku di NKRI. Kemudian Sinohydro bekerjasama dengan PT. SAE yang tidak punya integritas dan tanggung jawab.
“Dalam hal kerja sama, Sinohydro Corporation Limited dari China Tongkok itu membeda-bedakan harga dan peraturan ke pengusaha lokal,” terangnya.
Dalam pelaksanaan kerja di lapangan, perusahaan dari China Tiongkok itu memanfaatkan material yang tidak ada izin pertambangan.
“Izin pertambangan PT. SAE sebagai perusahaan yang bekerjasama dengan Sinohydro Corporation Limited telah dicabut Kementerian BKPM karena tidak mengikuti peraturan. Sementara PT. SAE tidak bertanggungjawab atas perjanjian yang dibuat,” kata Syukur Siregar. (a05)










