BANDA ACEH (Waspada.id): Tindak pidana peredaran gelap narkotika kembali berhasil diungkap di Aceh. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti sabu seberat 4,9 kilogram hasil pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional, Kamis (16/4/2026).
Kepala BNNP Aceh, Dedi Tabrani, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari penangkapan dua tersangka berinisial M dan B di wilayah Kabupaten Bireuen pada Maret 2026.
“Keduanya berperan sebagai kurir. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut, diduga melalui perairan Aceh Utara.
“Barang ini masuk lewat jalur laut dari Malaysia. Untuk pemiliknya berinisial R dan saat ini masih dalam pengembangan,” kata Dedi.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan peran penting masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika di Aceh.
“Ini bukti bahwa masyarakat Aceh tidak tinggal diam dan ikut berkontribusi dalam memerangi narkoba,” tambahnya.
BNNP Aceh juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Selain itu, pihaknya memperkuat kerja sama lintas sektor dengan Bea Cukai, TNI AL, Polda Aceh, serta aparat penegak hukum di Malaysia guna menekan jalur masuk narkotika ke wilayah Aceh.
Dedi mengungkapkan, wilayah perairan Aceh Timur dan Aceh Utara masih menjadi titik rawan penyelundupan narkotika, khususnya sabu.
Adapun proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan alkohol 70 persen dan cairan pembersih kamar mandi, kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali. (Hulwa)










