TPID Tapteng Sidak Pasar Jelang Idul Fitri 1445 H

Pastikan Ketersediaan Bahan Kebutuhan Pokok

  • Bagikan
Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor dan TPID Kabupaten Tapteng sidak bahan kebutuhan pokok di salah satu pasar modern Kabupaten Tapteng, Rabu (20/3). Waspada/ist
Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor dan TPID Kabupaten Tapteng sidak bahan kebutuhan pokok di salah satu pasar modern Kabupaten Tapteng, Rabu (20/3). Waspada/ist

TAPTENG (Waspada) : Guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar tradisional dan pasar modern di Kecamatan Pandan, Rabu (20/3).

Ada 3 lokasi pasar yang disidak TPID bersama Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor itu, yaitu Pajak Pandan, Swalayan Aido Pandan dan Bina Swalayan Pandan.

“Hasil dari sidak di Pajak Pandan, harga-harga sembako terlihat stabil, seperti beras, minyak goreng, gula, telur, cabe, bawang, tomat, kentang, sawi, tempe, tahu, garam, kacang tanah, kacang hijau, susu kental manis, ayam broiler, ikan kembung, dan gas LPG 3 kg diverifikasi,” kata Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Irawadi, Rabu (20/3).

Namun di Swalayan Aido Pandan, kata Irawadi, tim menemukan gula kemasan tanpa informasi tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa yang jelas.

“Sedangkan di Bina Swalayan Pandan, tim menemukan sejumlah pelanggaran, seperti produk UMKM tanpa informasi tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa yang jelas serta beberapa produk tidak memiliki label halal, kode produksi, dan stempel MUI serta produk roti kadaluarsa masih dijual di swalayan,” jelasnya.

Lebih lanjut Irawadi menerangkan, dari sidak yang telah dilaksanakan itu, ada beberapa catatan penting yang diambil tim, antara lain, diperintahkannya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mengirim surat kepada pasar modern untuk menarik barang yang tidak memiliki label halal, tanggal produksi, dan tanggal kadaluarsa yang jelas.

“Barang yang sudah mendekati tanggal kadaluarsa tidak boleh dijual atau dikonsumsi karena dapat mengalami perubahan rasa dan warna. Toko modern juga diminta memastikan informasi produksi, halal, dan kadaluarsa terkait barang yang dijual,” tutupnya. (chp)

  • Bagikan