Warga Pancurbatu Demo Di PN Lubukpakam

Tolak Sidang Pidana Bersamaan Dengan Prapid

  • Bagikan
Warga Pancurbatu Demo Di PN Lubukpakam
Suasana saat aksi demo di depan PN Lubukpakam. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Ratusan warga Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (16/4) di Lubukpakam. Massa menolak sidang Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan atas perkara dugaan kepemilikan senjata api terhadap ESG, bersamaan waktunya dengan agenda sidang pemeriksaan perkara pidananya.

Dalam tuntutannya, mereka meminta agar mengugurkan status tersangka ESG karena kepemilikan senjata api ilegal diduga milik oknum Kopda M yang saat ini sedang ditahan di Denpom 1/5 Medan. Selain itu, mereka menolak sidang pokok perkara pidana ESG dilakukan, sebelum adanya putusan Pra Peradilan yang diajukan serta mendukung hakim Tunggal pada sidang Pra Peradilan.

Penasihat Hukum EGS, yakni Suhendri Umar Tarigan SH dan Thomas J Tarigan SH, kepada wartawan mengatakan, aksi demo ini akibat adanya ketidakadilan terhadap EGS, sehingga masyarakat menyampaikan aspirasinya.

Katanya, sidang Pra Peradilan yang diajukan sudah sampai kepada pembuktian, namun pihak Penyidik Polrestabes Medan, diduga berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang, sehingga membuat suatu sistem untuk membatalkan Pra Peradilan yang diajukan.

Mereka menduga bahwa pihak PN Lubukpakam juga bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum, untuk mempercepat penetapan majelis dan penentuan jadwal sidang perkara pidananya. Sementara sidang Pra Peradilan yang diajukan pun berlangsung di hari yang sama.

Menurutnya, Pra Peradilan sudah diajukan sudah sampai kepada pembuktian, Kamis (4/4) siang. Namun hari itu juga sore sekira pukul 16.00 WIB, tiba-tiba Penyidik membawa EGS ke rumah sakit Bhayangkara dengan alasan akan dikembalikan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP), ternyata sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubukpakam.

Katanya, saat itu juga langsung P-21, dan selanjutnya langsung P-22. Ternyata keesokan harinya langsung dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Lubukpakam. “Saat itu merupakan hari terakhir kerja sebelum libur Idul Fitri” kata Suhendri.

Suhendri menyebut, saat ini juga, hari pertama kerja usai libur Idul Fitri, bisa ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidang pertama untuk perkara pokok pidananya. Sementara sidang Pra Peradilan yang diajukan belum selesai. “Ada dua sidang yang digelar hari ini, yaitu sidang Pra Peradilan dan sidang pertama perkara pidana. Ini terlalu dipaksakan dan tindakan yang dilakukan sangat-sangat melanggar aturan hukum” sebut Suhendri.

Terkait sidang perkara pidana yang digelar, Suhendri bersama Thomas mengatakan pihaknya sudah mengajukan epsepsi pada dakwaan pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, karena pihaknya juga sudah membuat pengaduan terkait senjata api itu kepada Denpom 1/5 Medan. “Kopral M sudah Hansem (Penahanan Sementara) di Denpom 1/5 Medan” katanya.

Penasihat Hukum EGS berharap melalui epsepsi yang diajukan ada keadilan, putusan sela bisa membebaskan EGS. “Sidang putusan Pra Peradilan akan diputuskan dua hari lagi” jelasnya.

Sementara terkait hal itu, Humas PN Lubukpakam, Asraruddin Anwar SH menyampaikan PN Lubukpakam kelas IA telah menyidangkan perkara ESG dengan Majelis Hakim Simon CP Sitorus SH selaku Hakim Ketua bersama Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya SH MH dan Asraruddin Anwar SH MH selaku Hakim anggota.

Menurutnya, sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum yakni Jhon Wesli SH, Yuspita Ginting dan Amelia Tarigan, juga dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa, Thomas J Tarigan SH dan Suhendri Umar Tarigan SH, Selasa (16/4).

Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata. Adanya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Hakim ketua menyatakan sidang akan dilanjutkan, Selasa (23/4). Guna mengakomodasi massa yang ingin menyaksikan Persidangan perkara pidana ESG, PN Lubukpakam telah membuka chanel secara live streaming. (a16)

  • Bagikan