Warga Sidingkat Paluta Unras Di Polres Tapsel

  • Bagikan

P.SIDIMPUAN (Waspada): Ratusan warga Desa Sidingkat, Kecamatan Padangbolak, Padanglawas Utara dan Ikatan Pemuda Mahasiswa Islam (IPMI) Paluta, Kamis (30/6), lakukan aksi unjuk rasa (unras) di Polres Tapsel menuntut permasalahan Mantan Kepala desa mereka yang dijadikan tersangka.

“Kami menduga adanya tabang pilih dalam permasalahan pengaduan masyarkaat, sehingga orangtua kamj yang juga mantan kades kami dijadikan tersangka oleh Polres Tapsel,” ujar Ketua Umum IPMI Paluta Ahmad Sayuti melalui pengeras suara dalam unras yang juga dihadir pengurus desa dan ibu ibu perwiritan desa itu.

Dalam pernyataan sikapnya mereka menyebut sekira Mei 2021 Mantan Kades Sidingkat , Safii Rambe dilaporkan oleh Reski Basyah Harahap atas dugaan pemalsuan stempel surat hatobangon terkait wilayah tanah adat Sidingkat dan ditetapkan sebagai tesangka.

Menurut mereka proses hukum yang dilaksanakan Polres Tapsel tersebut terlalu dipaksakan dan dengan dasar yang tidak jelas. Katanya sebagai masyarakat Sidingkat mereka bersaksi bahwa tidak ada pemalsuan dalam penandatangan surat tersebut. Mereka secara bersama menyebut menolak keras terhadap penetapan tersangka tersebut.

Katanya, delapan warga Sidingkat telah membuat pengaduan kepada kepolisian sejak Maret 2021 namun hingga kini belum diproses, terbalik dengan pengaduan yang disampaikan Reski Basyah dalam dua pengaduan dan atas nama Muhammad Fadli juga dua laporan langsung ditanggapi pihak Polres, padahal laporan masyarakat lebih dahulu di laporkan.

Mereka juga menyampaikan Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Selatan telah menerbitkan beberapa sertifikat di wilayah tanah adat tersebut tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan diduga tidak memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan hal tersebut di atas, ujar Ketua IPMI, mereka meminta agar Kapolres melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan tersangka atas nama Safii Rambe dalam kasus pemalsuan stempel surat tersebut.

Kapolres Tapsel AKBP AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada pengunjuk rasa menyampaikan terimakasih kepada mahasiswa dan masyarakat Desa Sidingkat yang menuntut keadilan kepada Polres Tapanuli Selatan. Katanya, dia sudah mendengar yang disampaikan warga Sidingkat dan Dia telah melakukan koordinasi dengan jajarannya tentang hal tersebut.

“Seyogyanya, supaya lebih jelas dan berimbang, harapan saya, para pendumas (pengaduan masyarakat) yang telah membuat laporan pengaduan hadir di sini biar lebih enak dan lebih jelas,” ujar Kapolres.

Katanya, delapan pengaduan yang tidak ditindaklanjuti tersebut, karena pengaduan itu adalah masalah tanah, salah satu mempunyai alas hak sertivikat dan satu lagi alas hak tanah adat, maka penyidik mengatakan silakan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

“Dalam perjalananan, ternyata ditemukan ada indikasi, surat yang digunakan diduga keras ada palsunya, kemudian dilakukan penyidikan sehingga sampailah pada penetapan tersangka,” terang Kapolres.

Katanya, pihak Polres dalam melakukan penyelidikan, penyidikan tidak atas pertimbangan sendiri, semuanya ada ahlinya termasuk yang berkaitan dengan pemalsuan, Penyidik di Polres ini mencari dan meramu hingga saat ini sedang melakukan penyidikan.

Dalam kesempatan itu Kapolres mengundang para pendumas kedua belah pihak serta perwakilan masyarakat dan mahasiswa sebanyak 10 ataupun 20 orang untuk melakukan diskusi agar permasalahan tersebut lebih jelas dan berimbang.

Aksi unjuk rasa berakhir setelah Kordinator aksi menyatakan akan merundingkan hal yang disampaikan dengan warga Sidingkat dan para pengurus desa serta hatobangon. Kemudian dengan menaiki 7 mobil pribadi dan tiga unit truk mereka kembali ke desanya dengan tertib.(a31)

  • Bagikan