Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Sabu Ke Wilayah Langsa

  • Bagikan
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH didampingi Waka Polres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, S.AB. SIK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH saat memberikan keterangan pers di aula Mapolres Langsa, Rabu (20/3). Waspada/dede
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH didampingi Waka Polres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, S.AB. SIK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH saat memberikan keterangan pers di aula Mapolres Langsa, Rabu (20/3). Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH berhasil menggagalkan penyelundupan dua paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna hijau seberat keseluruhan 2.101 gram atau 2,1 kg.

Dalam aksi tersebut dua tersangka berinisial MA, 33, wiraswasta, warga Dusun Panton Gajah Desa Blang Kuta Kecamatan Peudawa, Aceh Timur dan AM 43, petani, warga Dusun Buket Jook Desa Panton Rayeuk Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur berhasil ditangkap di perkarangan, Minggu, 17 Maret 2024 sekira pukul 18:00 WIB di Desa Kemuning, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur yang rencananya narkotika jenis sabu berasal dari wilayah Kabupaten Aceh Timur akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH didampingi Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, S.AB. SIK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH mengungkapkan, penangkapan kedua pengedar antar kab/kota tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Sabu Ke Wilayah Langsa

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH. MH melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan didapatkan informasi bahwa sabu tersebut dalam perjalanan dari Kabupaten Aceh Timur menuju Kota Langsa.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata terhadap orang yang diduga akan membawa sabu tersebut ke Kota Langsa tidak tiba, sehingga Kasat Resnarkoba dan anggota Unit Opsnal memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian terhadap orang tersebut dan didapati informasi bahwa sabu yang semula akan dilakukan transaksi di Kota Langsa dialihkan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, anggota Unit Opsnal melakukan penyelidikan ke Kabupaten Aceh Timur,” sebutnya.

Lanjut Kapolres, sesampainya di wilayah Kabupaten Aceh Timur tepatnya di perkarangan masjid di Desa Kemuning Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur terlihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi yang dicari sehingga dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap sepedamotor Honda Scoopy yang mereka kendarai.

Dalam pengeledahan tersebut ditemukan barang-bukti berupa dua paket besar sabu yang disimpan di bawah jok sepedamotornya dan keduanya mengaku berinisial MA dan AM.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Sabu Ke Wilayah Langsa

“Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, selanjutnya Kasat Resnarkoba dan Tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang berinisial RD (DPO), yang diduga telah menyerahkan/ menjual sabu tersebut kepada mereka, namun setelah dilakukan pencarian di seputaran wilayah Kabupaten Aceh Timur terhadap pelaku RD (DPO) masih belum berhasil ditemukan,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, adapun peran dari kedua orang tersangka tersebut diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dari wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.

“Kedua tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan RD (DPO) masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres Langsa.(b13)

  • Bagikan