Selundupkan Warga Rohingya, Polres Langsa Tangkap Tiga Warga Bangladesh

  • Bagikan
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH didampingi Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, SH. M.Si saat memberikan keterangan pers di aula Mapolres Langsa, Senin (18/3).Waspada/dede
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH didampingi Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, SH. M.Si saat memberikan keterangan pers di aula Mapolres Langsa, Senin (18/3).Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia (people smuggling) yang dilakukan tiga tersangka warga Bangladesh yang sebelumnya terdampar di pesisir pantai Gp. Kuala Parek Kec. Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, Senin (18/3).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH didampingi Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, SH. M.Si, menyatakan, ketiga tersangka, MH, 49, warga Cox’s Bazar Bangladesh, nahkoda/kapten kapal, MS, 27, warga Tex Naf Bangladesh berperan sebagai ABK bagian mesin kapal, dan AT, 46, koki, warga Layda Regster Camp Block C Bangladeshh / Inndin, Moungdaw, Myanmar berperan sebagai ABK bagian juru masak/koki.

Diungkapkan Kapolres, kronologis penangkapan berawal, Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01:00 telah masuk ke wilayah perairan Indonesia tepatnya di pesisir pantai Gp. Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh kapal yang membawa warga etnis Rohingnya sebanyak 137 orang (Termasuk Kapten Kapal dan ABK).

Selundupkan Warga Rohingya, Polres Langsa Tangkap Tiga Warga Bangladesh

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan bahwa para Penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi yang berawal Desember 2023 para penumpang kapal tersebut sebelumnya sudah memulai pelayaran menuju Indonesia dari negara Bangladesh.

Adapun setiap penumpang tersebut setiap orangnya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh (sekira Rp14 juta). Setelah membayar tiket tersebut para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf, Bangladesh dan akan diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut yang kemudian dipindahkan ke kapal yang besar yang sudah disediakan sebelumnya.

Kemudian, lanjut Kapolres di kapal tersebut ada satu orang yang bertugas sebagai nahkoda/kapten kapal yang bernama MH, yang mana ianya diminta oleh agen yang bernama AS untuk membawa para penumpang tersebut ke negara Indonesia, dan sebagai imbalan adapun keuntungan yang diperoleh oleh MH sejumlah 100.000 Taka Bangladesh.

Kemudian untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh agen yang bernama AS tersebut mulai dari kapal, minyak/BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran.

Selanjutnya adapun yang bertugas sebagai ABK antara lain MS yang bertugas sebagai teknisi mesin yakni sebagai orang yang diminta oleh AS dan NY untuk membantu kapten kapal apabila di dalam pelayaran dari negara Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala/hambatan terutama di bagian mesin kapal.

Adapun keuntungan yang diperoleh oleh MS dari bertugas sebagai ABK di kapal yang membawa warga etnis Rohingya tersebut yakni ianya hanya membayar tiket setengah dari yang seharusnya dibayar yakni sebesar 50.000 Taka (sekitar Rp7 juta).

Sedangkan untuk AT, sambung Kapolres, bertugas sebagai koki yakni orang yang menyediakan makanan kepada seluruh penumpang kapal selama pelayaran dari negara Bangladesh menuju Indonesia, dan AT juga selama pelayaran sudah disediakan oleh agen AS untuk seluruh kebutuhan di dapur kapal.

“Adapun keuntungan yang diperoleh oleh AT yang bertugas sebagai koki tersebut yakni ianya tidak dibebankan membayar tiket pelayaran dan mendapatkan gaji 5000 Taka (sekitar Rp 700 ribu),” sebutnya.

Hasil keterangan yang diperoleh oleh bahwa para warga etnis rohingnya tersebut dengan sengaja pergi dari negara Bangladesh melalui jalur tidak resmi (melalui jalur tikus di negara Bangladesh) untuk masuk ke negara Indonesia tanpa ijin resmi.

Namun, saat ini terhadap agen belum berhasil dilakukan penangkapan dikarenakan menurut keterangan nahkoda/kapten kapal dan ABK serta para penumpang AS berada di negara Bangladesh.

“Terhadap sdr. MH, Sdr. MS dan sdr. AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Langsa dikarenakan diduga membantu melakukan dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People smuggling),” ungkapnya.

Selain itu, barang bukti yang dimaankan satu unit kapal kayu berwarna putih kombinasi hijau dan hitam; satu tungku (alat masak di kapal.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di hukum paling singkat 5 Tahun dan paling lama selama 15 Tahun,” tandas Kapolres Langsa.(b13)

  • Bagikan