Soal TPA, Teuku Mirzuan Temui Pejabat Pusat

- Aceh
  • Bagikan
Teuku Mirzuan temui Direktur Pengembangan Lingkungan Kementerian PUPR RI soal penyelesaian masalah TPA di Aceh Tengah.Waspada/Sumarsono
Teuku Mirzuan temui Direktur Pengembangan Lingkungan Kementerian PUPR RI soal penyelesaian masalah TPA di Aceh Tengah.Waspada/Sumarsono

JAKARTA (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Ir.Teuku Mirzuan berupaya penyelesaian Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Aceh Tengah segera tuntas.

Harapan itu disampaikan saat Pj Bupati menemui pejabat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR RI, Jl. Pattimura, Selong, Kec. Kby. Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Pj. Bupati yang didampingi Kadis PUPR dan Kadis Perkim Aceh Tengah disambut langsung oleh Direktur Pengembangan Lingkungan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR RI.

Penjabat Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan, dalam kesempatan tersebut, mengulas lebih lanjut upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait penyelesaian masalah TPA.

“Kami terus berupaya maksimal, agar permasalahan TPA di Aceh Tengah dapat segera terselesaikan. Oleh karenanya kami memohon Pemerintah Pusat dalam hal ini pihak Pengembangan Lingkungan Permukiman, untuk dapat memberikan bantuan pendampingan sistem pengolahan sampah,” harap Pj.Bupati.

Soal TPA, Teuku Mirzuan Temui Pejabat Pusat

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pengembangan Lingkungan Permukiman, meminta agar untuk dapat mewujudkan harapan tersebut, pihak pemerintah daerah harus memiliki rencana induk atau masterplan kasawan persampahan.

“Sebagai dukungan awal, Kami dari Dirjen Cipta Karya akan membantu pembangunan pengolahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP), yang nantinya tak luput dari peran serta dan dukungan aktif dari Pemda agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memilah sampah organik dan organik serta menggalakkan program bank sampah tingkat desa di wilayah Aceh Tengah,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di bawah jajaran Kementerian PUPR RI. (Cno)

  • Bagikan