THR ASN Dan P3K Jajaran Dinkes Agara Diduga Dipungli Hingga Rp300 Ribu

  • Bagikan
THR ASN Dan P3K Jajaran Dinkes Agara Diduga Dipungli Hingga Rp300 Ribu

Bupati LSM LIRA Agara, Fajriansyah. Waspada/Seh Muhammad Amin. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Pegawai P3K di jajaran Dinas Kesehatan Aceh Tenggara (Agara) yang diduga di Pungut liar (Pungli) oleh salah seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Agara dari Rp200 hingga Rp30O ribu per orang.

Mencuatnya dugaan pungli THR tersebut hingga menjadi perbincangan hangat ditengah ASN dan P3K pada jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara setelah dibeberkan salah seorang ASN yang meminta namanya dirahasiakan kepada Waspada.id, Selasa (16/4).

Lanjutmya, pemotongan gaji THR bagi seluruh ASN dan P3K pada Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, terdapat kejanggalan karena terpotong setelah disalurkan ke rekening Dinas. “Terpotong oleh Dinas Kesehatan Aceh Tenggara saat menyalurkan ke semua rekening ASN dan P3K,” katanya.

Menurutnya, gaji THR bagi ASN dan P3Kyang dipotong senilai Rp200 ribu hingga Rp3OO ribu tersebut sebelumnya hanya disampaikan melalui WhatsApp group dinas. “Disampaikan melalui WhatsApp group dinas bahwa ada pemotongan untuk pajak dan sewa rumah,” jelasnya.

Bahkan, kata dia, pemotongan pajak dan sewa rumah yang dimaksud oleh dinas tersebut, tidak terjadi pada instansi lain. “Artinya, pemotongan tersebut hanya berlaku pada Dinas Kesehatan Aceh Tenggara saja,” katanya.

Saat dikonfirmasi Waspada.id, Sopian Sori bendahara gaji pada Dinas Kesehatan Agara melalui selulernya, Selasa (16/4) membenarkan adanya pemotongan THR tersebut secara bervariasi sesuai standar pajak gaji pokok masing-masing pegawai.

Namun pemotongan itu katanya, untuk PPH pasal 21 (mengacu peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor. PER -16 /PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan penyetoran dan pelaporan PPH pasal 21 dan /atau PPH pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi).

Saat ditanyai lebih lanjut, Sopian mengatakan, hampir seribu orang jumlah pegawai dan pegawai PPPK hingga ke Puskesmas se Aceh Tenggara sebutnya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati LSM LIRA Agara, Fajriansyah kepada Waspada.id, Selasa (16/4) sore mengatakan, pemotongan THR pegawai jajaran Dinas Kesehatan tersebut ada kejanggalan.

Menurutnya dia, pajak dan sewa rumah yang dimaksud oleh dinas tersebut, tidak terjadi pada instansi lain. Artinya, pemotongan tersebut hanya berlaku pada Dinas Kesehatan Aceh Tenggara saja, katanya.

“Saya sudah langsung konfirmasi kepada Amirullah bendahara gaji Badan Pengelolaan Keuangan Daerah soal pemotongan THR tersebut, katanya tidak ada pemotongan, tambah Fajriansyah. (cseh)

  • Bagikan