Kejari Langsa Eksekusi Cambuk Terhadap Empat Terpidana Perkara Jinayat

  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa laksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap empat terpidana dalam empat perkara Jinayat di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Selasa (28/6).

Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Langsa diwakili Edwardo, SH.MH, Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, S.Ag, MA, Kapolres Langsa diwakili oleh Ipda Imran.

Hadir juga, Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Riswan Herafiansyah, SH,MH, Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa diwakili Suryani, SE, Tim Medis RSUD Langsa serta sejumlah tamu dan undangan lainnya.

Kajari Langsa Viva Hari Rustaman ,SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Syahril SH. MH menyatakan, Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Langsa yang dipimpin langsung Kasi Pidum Edwardo, SH, MH dan Jaksa Eksekutor Irfan Yulianto Hamzah, SH.

Lanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa, keempat terpidana dalam empat Perkara Jinayat yang akan dieksekusi diantaranya, Suhardiansyah Bin Terimo, yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Langsa.

Jadi, berdasarkan putusan No. 8/JN/2022/MS.Lgs tanggal 13 Juni 2022 dengan amar putusan menjalani Uqubat ta’zir berupa Cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi terdakwa, sehingga yang dijalani sebanyak 16 (Enam belas) kali cambukan.

Kejari Langsa Eksekusi Cambuk Terhadap Empat Terpidana Perkara Jinayat
Empat terpidana perkara jinayat dieksekusi cambuk, di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Selasa (28/6). Waspada/Munawar

Selanjutnya, Sandi Suwandana Bin Hamdani yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No. 7/JN/2022/MS.Lgs tanggal 13 Juni 2022 dengan amar putusan menjalani Uqubat ta’zir berupa Cambuk sebanyak 15 (lima belas) kali dengan ketetapan, bahwa lamanya terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi terdakwa, sehingga yang dijalani sebanyak 11 (Sebelas) kali cambuk.

Kemudian Muhammad Rohim Bin Sofyan yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No. 11/JN/2022/MS.Lgs tanggal 20 Juni 2022 dengan amar putusan menjalani Uqubat ta’zir berupa Cambuk sebanyak 15 (Lima belas) kali dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi terdakwa, sehingga yang dijalani sebanyak 12 (dua belas) kali cambuk.

Sedangkan yang terakhir Toepoen Andry Ramadhan Bin Safrizal yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No. 12/JN/2022/MS.Lgs tanggal 20 Juni 2022 dengan amar putusan menjalani Uqubat ta’zir berupa Cambuk sebanyak 15 (Lima belas) kali dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi terdakwa, sehingga yang dijalani sebanyak 12 (dua belas) kali cambukan.

Dikatakannya lagi, pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar, para terpidana sebelum dieksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatanya oleh dr. M. Osman Redha dan dibantu oleh perawat Budi Darmawan, SST, M.Tr.Kep dari Rumah Sakit Umum Daerah Langsa, tandas Syahril. (b24)

  • Bagikan