Wajah Baru Di Balik Seragam Lama

Oleh: Haikal Kurnia Maulana Ritonga
Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 Oktober 2026 berlangsung dalam tempo yang nyaris tak memberi jeda bagi publik untuk mencerna. Dalam hitungan jam, Komisi III DPR RI menyetujui pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, sebelum Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Namun, pergantian Kapolri tidak otomatis berarti pergantian watak institusi. Persoalan Polri tidak semata terletak pada siapa yang duduk di kursi Trunojoyo, melainkan pada kultur organisasi, rantai komando, pengawasan, kualitas penyidikan, pelayanan publik, serta cara kewenangan negara digunakan terhadap warga.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah Suyudi mampu menjadi wajah baru Polri, melainkan mampukah ia mengubah cara institusi menggunakan kekuasaannya?
Di sinilah doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” memperoleh arti yang jauh lebih penting daripada sekadar slogan.
Warisan yang Belum Selesai
Kepemimpinan Listyo Sigit meninggalkan dua wajah yang berjalan beriringan. Di satu sisi terdapat agenda transformasi melalui Presisi, digitalisasi pelayanan, dan modernisasi organisasi. Di sisi lain, periode tersebut dibayangi sejumlah krisis yang menguji akuntabilitas kepolisian.
Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo menjadi salah satu ujian paling serius. Persoalannya bukan hanya keterlibatan seorang perwira tinggi, tetapi juga adanya rekayasa konstruksi awal perkara yang menunjukkan betapa berbahayanya kewenangan penegakan hukum ketika tidak dikawal mekanisme koreksi yang efektif.
Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang juga meninggalkan pertanyaan besar mengenai penggunaan kekuatan aparat. Komnas HAM menilai penggunaan gas air mata menjadi salah satu faktor utama jatuhnya korban dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.
Dua peristiwa tersebut memang berbeda. Namun keduanya memperlihatkan persoalan yang sama: kewenangan kepolisian harus selalu dibatasi oleh hukum, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Karena itu, persoalan tidak boleh berhenti pada istilah “oknum”. Jika penyimpangan berulang, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi “mengapa sistem gagal mencegahnya, mengapa pengawasan tidak mendeteksinya, dan mengapa rantai komando tidak segera menghentikannya”.
Itulah warisan yang harus dihadapi kepemimpinan baru.
“Polisi Bersama Masyarakat”: Doktrin atau Perubahan Paradigma?
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Suyudi mengusung “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinannya. Gagasan tersebut menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.
Namun, Polri sesungguhnya tidak kekurangan slogan tentang profesionalitas, transparansi, dan pelayanan. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana slogan tersebut diterjemahkan menjadi perilaku organisasi.
Polisi yang “bersama masyarakat” bukan sekadar polisi yang hadir dalam kegiatan sosial atau tampil humanis di media sosial. Ukuran sesungguhnya justru terlihat ketika masyarakat berhadapan langsung dengan kekuasaan polisi.
Ketika warga membuat laporan, apakah ia memperoleh pelayanan tanpa harus memiliki koneksi?
Ketika tersangka diperiksa, apakah haknya dihormati sebagai batas kewenangan negara?
Ketika masyarakat berdemonstrasi, apakah mereka dipandang sebagai warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusional?
Dan ketika anggota polisi melakukan pelanggaran, apakah institusi melindungi korps atau menegakkan hukum?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah “Polisi Bersama Masyarakat” benar-benar menjadi perubahan paradigma atau sekadar perubahan nomenklatur.
Mengakhiri “No Viral, No Justice”
Salah satu agenda penting Suyudi adalah mengakhiri fenomena “no viral, no justice”. Masyarakat tidak seharusnya membuat suatu perkara viral terlebih dahulu hanya agar laporannya memperoleh perhatian.
Dalam negara hukum, akses terhadap keadilan tidak boleh bergantung pada kemampuan seseorang menguasai media sosial. Jika perkara baru bergerak setelah menjadi viral, media sosial secara tidak langsung telah berubah menjadi mekanisme prioritas penegakan hukum.
Padahal hukum seharusnya bekerja berdasarkan norma, bukti, kewenangan, dan prosedur—bukan jumlah tayangan.
Karena itu, menghapus “no viral, no justice” membutuhkan lebih dari instruksi pimpinan. Diperlukan sistem yang dapat diaudit: setiap laporan memiliki jejak administrasi, waktu penerimaan, proses verifikasi, pejabat yang bertanggung jawab, tindak lanjut, serta alasan hukum apabila perkara tidak dapat dilanjutkan.
Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak kasus yang viral kemudian ditangani, tetapi berapa banyak perkara yang ditangani dengan benar sebelum masyarakat merasa perlu membuatnya viral.
Ujian di Lapangan: Penggunaan Kekuatan
Doktrin baru tersebut juga akan menemukan ujian terberat dalam pengamanan demonstrasi.
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Karena itu, polisi seharusnya tidak memulai pengamanan dengan asumsi bahwa setiap kerumunan merupakan ancaman. Tugas kepolisian adalah memastikan hak tersebut dapat berlangsung aman, sekaligus mencegah tindak pidana.
Dalam konteks ini, penggunaan kekuatan harus memiliki dasar hukum, diperlukan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap penggunaan kekuatan semestinya meninggalkan jejak: siapa yang memerintahkan, keadaan apa yang melatarbelakanginya, kekuatan apa yang digunakan, terhadap siapa, dan apakah terdapat alternatif yang lebih ringan.
Tanpa mekanisme dokumentasi dan evaluasi, istilah “tindakan tegas” berisiko menjadi selimut bahasa bagi tindakan yang sulit diuji.
Reformasi kepolisian karena itu harus bergerak dari polisi yang terlihat humanis menuju sistem yang secara struktural mendorong anggotanya bertindak humanis.
Yang pertama bergantung pada karakter individu. Yang kedua bergantung pada desain institusi.
Menghukum Oknum Tidak Cukup
Suyudi memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan berbagai posisi strategis. Modal pengalaman tersebut penting, tetapi ia juga mewarisi struktur organisasi yang telah memiliki kebiasaan, hierarki, prosedur, dan kultur tersendiri.
Karena itu, reformasi tidak cukup dilakukan melalui instruksi baru.
Seorang Kapolri dapat berulang kali menyerukan profesionalitas. Namun apabila pelanggaran hanya berujung pada mutasi, pengawasan tidak efektif, dan atasan tidak ikut dievaluasi ketika terjadi penyimpangan serius, doktrin baru akan terbentur kultur lama.
Masalah Polri bukan hanya masalah visi. Ia juga menyangkut mekanisme kontrol dan konsekuensi.
Jika seorang penyidik melakukan penyimpangan, evaluasi tidak boleh berhenti pada penyidik tersebut. Mekanisme supervisi, gelar perkara, administrasi penyidikan, serta rantai komando juga harus diperiksa.
Sebab menghukum individu tanpa memperbaiki sistem hanya akan memindahkan masalah dari satu seragam ke seragam lainnya.
Dari Presisi Menuju Pertanggungjawaban
Setiap kepemimpinan Polri pada akhirnya membutuhkan ukuran keberhasilan yang konkret. Era Listyo Sigit memiliki Presisi. Era Suyudi hadir dengan “Polisi Bersama Masyarakat”.
Namun masyarakat berhak mengajukan pertanyaan sederhana: apa yang berubah ketika mereka berhadapan dengan polisi?
Apakah laporan lebih cepat ditangani? Apakah perkembangan perkara lebih transparan? Apakah penggunaan kekuatan semakin terukur? Apakah pelanggaran anggota lebih cepat ditindak? Apakah atasan ikut dimintai pertanggungjawaban? Dan apakah kritik terhadap Polri dapat diterima tanpa otomatis dipandang sebagai ancaman?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada seberapa indah sebuah doktrin dirumuskan.
Sebab kepercayaan publik tidak dibangun melalui konferensi pers. Ia dibangun melalui ribuan perjumpaan kecil antara polisi dan masyarakat setiap hari.
Cahaya Baru Tidak Boleh Menjadi Fatamorgana
Suyudi kini memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa “Polisi Bersama Masyarakat” bukan sekadar narasi pergantian kepemimpinan. Doktrin itu harus diterjemahkan menjadi cara baru dalam menggunakan kewenangan: tidak menunggu laporan menjadi viral, tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan, tidak mengorbankan objektivitas penyidikan, dan tidak berlindung di balik solidaritas korps ketika anggota melakukan pelanggaran.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan menilai kepemimpinan Suyudi dari seberapa baik doktrinnya diucapkan pada hari pertama menjabat. Ia akan dinilai dari apa yang terjadi ketika seorang warga datang membuat laporan tanpa membawa wartawan; ketika demonstran berdiri membawa poster kritik; ketika tersangka menuntut haknya; dan ketika seorang anggota polisi sendiri terbukti melanggar hukum.
Pada momen-momen itulah cahaya diuji.
Trunojoyo tidak membutuhkan sekadar wajah baru. Ia membutuhkan cara baru dalam menggunakan kekuasaan.
Sebab fajar tidak dibuktikan oleh warna langit, melainkan oleh datangnya pagi.
Kini Polri memiliki doktrin baru. Tantangannya adalah membuktikan bahwa doktrin tersebut bukan sekadar cahaya indah dari kejauhan, melainkan benar-benar mampu menerangi ruang-ruang gelap tempat kekuasaan selama ini jarang diterangi.
Penulis adalah Alumni Hubungan Internasional Unair dan Pemerhati Kebijakan Sosio-Politik Indonesia.
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda