BEI, KSEI, SIPF Gelar Edukasi Perlindungan Investor Di Medan

  • Bagikan
BEI, KSEI, SIPF Gelar Edukasi Perlindungan Investor Di Medan
Wabup Simalungun H.Zonny Waldi, Gubsu diwakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Ismael P Sinaga, dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat, bersama-sama memukul gondrang tanda dibukanya kegiatan Musrenbang RKPD 2024 Simalungun di Hotel Khas Parapat, Senin (20/3).(Waspada/ist).

MEDAN (Waspada): Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menggelar sejumlah kegiatan edukasi terkait perlindungan investor dan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, diantaranya yaitu seminar di UIN Sumatera Utara dan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) pada tanggal 31 Oktober 2023 dan Workshop Wartawan di wilayah Medan dan sekitarnya pada tanggal 1 November 2023.

Narasumber yang hadir pada ketiga kegiatan tersebut adalah M. Pintor Nasution selaku Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara, Ruth Yendra selaku Kepala Unit Layanan Edukasi Investor KSEI, dan Mariska Aritany Azis selaku Direktur Indonesia SIPF.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan edukasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pelaku pasar modal di wilayah Medan dan sekitarnya, mengenai cara berinvestasi yang aman dan memperkenalkan berbagai macam mekanisme perlindungan yang ada di industri Pasar Modal Indonesia, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat untuk mulai berinvestasi di pasar modal serta menghindari investasi ilegal.

Adapun salah satu bentuk perlindungan yang bisa diberikan kepada investor pasar modal yaitu melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) oleh Indonesia SIPF.

Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang DPP dan Peraturan OJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara DPP.

DPP adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi investor di Pasar Modal Indonesia dari risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) akibat penyalahgunaan aset investor oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Per Januari 2021, besaran maksimal ganti rugi yang dapat diberikan kepada investor oleh DPP adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian. Namun sejak Indonesia SIPF berdiri di tahun 2013 hingga saat ini belum ada aduan atau laporan dari investor yang masuk dalam kriteria kasus yang dapat diberikan ganti rugi oleh DPP.

Mariska Aritany Azis menyampaikan bahwa dasar hukum perlindungan investor yang dijalankan oleh Indonesia SIPF dapat semakin kuat dengan terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di awal tahun 2023 ini. Dimana pada UU tersebut, tepatnya pada Pasal 69B ayat 1 disebutkan bahwa “Dalam rangka memberikan pelindungan kepada pemodal atau investor yang memanfaatkan layanan penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal dapat memberikan pelindungan dana pemodal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK”.

Selain itu, untuk mendukung perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia, saat ini Indonesia SIPF juga sedang dalam proses permohonan Fatwa Perlindungan Investor Berbasis Syariah kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Diharapkan selambat-lambatnya akhir tahun 2023 ini Fatwa tersebut sudah dapat dilaunching.

Nantinya dengan adanya Fatwa Perlindungan Investor Berbasis Syariah tersebut, maka pasar modal Indonesia telah memiliki mekanisme syariah dari hulu ke hilir, mulai dari pembukaan rekening hingga perlindungan investornya. Sehingga hal ini berpotensi untuk dapat semakin menarik bagi masyarakat Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam dan sangat concern dengan keuangan berbasis syariah.

Lebih lanjut, Mariska Aritany Azis menyampaikan bahwa walaupun Pasar Modal Indonesia telah dilengkapi dengan berbagai macam perlindungan bagi investornya, namun masyarakat tetap dihimbau untuk lebih aware terhadap berbagai produk dan jenis investasi. Kurangnya pemahaman akan hal tersebut adalah salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal.

Karena berdasarkan aduan yang diterima oleh Indonesia SIPF, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi, seperti titip dana melalui pihak yang mengatasnamakan Perusahaan Sekuritas. Kerugian yang diakibatkan investasi ilegal seperti itu tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF.

Adapun risiko lainnya yang tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF adalah penurunan harga saham, likuiditas instrumen investasi, delisting/suspend emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, dan lain sebagainya.

Sehingga masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada pihak-pihak yang menawarkan instrumen investasi dengan menjanjikan return yang tinggi. Pastikan bahwa investasi yang ditawarkan itu resmi berasal dari lembaga yang terdaftar dan berada di bawah naungan regulasi OJK.

Lalu lakukan konfirmasi ulang melalui media atau kontak resmi dari lembaga tersebut, atau bisa juga dikonsultasikan kepada Indonesia SIPF melalui Layanan Konsultasi Pemodal Indonesia SIPF (0811-3336-5553).

Di akhir pemaparan, Mariska Aritany Azis memberikan tips berinvestasi yang aman dan nyaman melalui 3D: Kepala Dingin, masyarakat perlu untuk memahami produk dan risikonya sebelum mulai berinvestasi; Hati Dingin, masyarakat perlu memahami profil risiko masing-masing agar tidak panik dan FOMO (fear of missing out) pada saat berinvestasi; dan Uang Dingin, yang artinya bahwa investasi itu sebaiknya dilakukan dengan menggunakan dana yang memang sudah dialokasikan secara khusus untuk berinvestasi, bukan menggunakan dana operasional ataupun dana darurat. (m31)

  • Bagikan