Tiga Nama Bersaing Menuju Kursi Ketua DK OJK

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, ada tiga nama yang akan bersaing menuju kursi Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Sri Mulyani mengatakan pada seleksi tahap IV terpilih 21 nama yang diserahkan oleh Pansel kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Panitia seleksi hari ini menyampaikan kepada Presiden 21 calon yang lulus,” kata Ketua Pansel OJK Sri Mulyani Indrawati, dikutip melalui laman Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3)

Adapun dari 21 nama tersebut, tiga nama di antaranya mengisi kursi Calon Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027. 

Berikut nama calon Ketua DK OJK merangkap anggota yang telah lulus seleksi Tahap IV dan diserahkan kepada Presiden Jokowi:

Berikut, daftar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut yaitu: 

  1. Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; a. Mahendra Siregar; b. Darwin Cyril Noerhadi; dan c. Iskandar Simorangkir. 
  2. Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, a. Mirza Adityaswara; b. Marwanto; dan c. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan. 
  3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, a. Dian Ediana Rae; b. Agusman; dan c. Ogi Prastomiyono. 4. 

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, a. Hoesen; b. Inarno Djajadi; dan c. Doddy Zulverdi. 

5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, a. Pantro Pander Silitonga; b. Iwan Pasila; dan c. Adi Budiarso. 

  1. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota, a. Hidayat Prabowo; b. Sophia Issabella Watimena; dan c. Budi Santoso. 
  2. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, a. Friderica Widyasari Dewi; b. Hariyadi; dan  c. Difi Johansyah. 

Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut telah melewati empat tahapan seleksi yaitu tahap I seleksi administrasi. Tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah. 

Tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara. Selanjutnya, 

Kemudian Presiden akan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR.

 “Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” jelas Sri Mulyani.(J03) 

  • Bagikan