Pertahankan Aset Negara, PTPN-2 Hadang Jurusita PN Lubukpakam Lakukan Validasi Objek Perkara

  • Bagikan

DELISERDANG (Waspada): Demi mempertahankan aset negara, ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara-2 (PTPN-2) menghadang petugas Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang hendak membacakan putusan PN Lubukpakam terhadap agenda pemeriksaan, pengukuran dan pencocokan (Konstatering) serta memvalidasi objek perkara, Rabu (30/3) di Jalan Sultan Serdang/Arteri Kualanamu Kecamatan Tanjungmorawa.

Objek perkara perdata berdasarkan gugatan pihak Rokani dan kawan-kawan (dkk) terhadap PTPN-2 atas lahan seluas 4.464.000 M2 atau 464 hektar di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Pantauan Waspada dilokasi, mengetahui PN Lubukpakam akan melakukan agenda konstatering serta validasi objek perkara, ratusan orang terdiri dari pihak penggugat dan tergugat berada di lokasi objek perkara.

Kehadiran dari kedua kelompok penggugat dan tergugat, nyaris ricuh saling berdebat karena kehadiran kelompok penggugat hendak masuk ke lahan objek perkara yang masih ditanami tanaman sawit milik PTPN-2.

Melihat situasi itu, pihak Kepolisian Polresta Deliserdang, melakukan penyekatan agar kedua kelompok tidak bertemu serta menyarankan agar menjaga kondusifitas dan saling menahan diri.

Selanjutnya Direktur PTPN-2 Irwan Peranginangin, turun kelokasi memberikan himbauan kepada ratusan karyawan yang sudah berjaga di lokasi, agar mempertahankan lokasi dan menyelamatkan aset Negara.

“Lokasi ini adalah HGU PTPN-2 untuk itu mari kita berjuang dan tugas kita sebagai karyawan mempertahankan karena ini aset negara. Saya berharap kepada kita semua dalam keadaan tenang dan kita tetap berada disini sampai dengan situasi terkendali,” kata Irwan kepada para karyawan.

Sementara itu beberapa saat kemudian, Jurusita PN Lubukpakam tiba di Jalan Sultan Serdang/Arteri Kualanamu, hendak membacakan putusan PN Lubukpakam terhadap agenda pemeriksaan, pengukuran dan pencocokan serta validasi objek perkara atas permohonan pihak penggugat.

Kedatangan pegawai Jurusita PN Lubukpakam, langsung dihadang ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) dan security PTPN-2, agar tidak membacakan konstatering dan validasi objek perkara itu. Melihat kondisi itu, pihak Kepolisian selanjutnya mengamankan pegawai Jurusita meninggalkan lokasi.

Kabag Hukum PTPN-2, Ganda Wiatmaja bersama Kasubbag Humas PTPN-2 Rahmat Kurniawan, kepada sejumlah wartawan mengatakan pihaknya berupaya mempertahankan aset negara, karena lahan itu merupakan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjungmorawa.

“PTPN-2 saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022. PTPN-2 keberatan atas rencana PN Lubukpakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus selain karena masih ada upaya hukum yang ditempuh, juga dinilai objek perkara dengan objek eksekusi adalah berbeda,” tegasnya.

Disebutkan, objek perkara adalah merupakan tanah eks PTP IX sedangkan tanah yang menjadi objek eksekusi merupakan tanah eks PTP II. Karenanya, PTPN II menilai bahwa surat-surat yang digunakan oleh penggugat di PN Lubukpakam diduga palsu. “Kami telah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut. Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet),” katanya.

Disebutkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus milik PTPN-2.
“Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat” jelas Kabag Hukum.

Turut hadir mendampingi Direktur, diantaranya SEVP Operation RM Mulianta Sitepu, SEVP Business Support Syahriadi Siregar, SEVP Manajemen Asset Pulung Rinandoro, Manajer Kebun Tanjung Garbus Irfan Husni dan Papam PTPN-2 Budi Nainggolan.(a16/a01).

Pertahankan Aset Negara, PTPN-2 Hadang Jurusita PN Lubukpakam Lakukan Validasi Objek Perkara

Teks foto: Direktur PTPN-2 Irwan Peranginangin saat dilokasi berbaur bersama karyawan PTPN-2. (Waspada/Edward Limbong).

  • Bagikan