Kemensos Terus Gerus Hambatan Sosial Penyandang Disabilitas

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kebutuhan penyandang disabilitas dapat terakomodasi. Sehingga para penyandang disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosial tanpa hambatan.

Disabilitas merupakan isu lintas sektor yang mencakup isu-isu seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, seni budaya, politik, hukum dan keadilan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Jakarta, Selasa (5/4). Harry hadir mewakili Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam rakornas meliputi sinkronisasi program, kebijakan, dan anggaran yang mendukung pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; persiapan agenda besar 2022 yakni dialog konstruktif bersama Komite Penyandang Disabilitas PBB yaitu UN Committee on The Rights of Person of Disabilities (CRPD); persiapan Indonesia menjadi tuan rumah dalam pertemuan tingkat Menteri Anggota United Nation The Economic and Social Commision for Asia and the Pasific (UN-ESCAP) dalam rangka Implementasi Dasa Warsa Penyandang Disabilitas 2013-2022.

“Karena itu, pertemuan ini penting digelar, agar kebijakan dan program, termasuk penganggaranya dalam upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara nasional dapat terlaksana secara sinkron dan saling bersinergi antara kementerian atau lembaga, termasuk di daerah,” imbuh Harry.

Dalam bagian lain, Sekjen mengemukakan capaian dan praktik yang dilakukan Indonesia Tahun 2021 yaitu terbentuknya mekanisme pengaduan terhadap implementasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, melalui Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang telah dilantik 7 (tujuh) Komisioner KND oleh Presiden pada 1 Desember 2021 di Istana Negara.

Di bidang inklusi keuangan, tahun 2021 terjadi peningkatan 3 persen kepesertaan penyandang disabilitas dalam hal kepemilikan buku tabungan. Di bidang kesehatan, data capaian vaksinasi bagi disabilitas, per September 2021, sebanyak 207.696 orang penyandang disabilitas telah divaksin.

Pelindungan sosial yang inklusif dan adaptif seperti PKH Disabilitas, dan Bantuan Sosial ATENSI yang di asesmen berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas (Tahun 2021). Persentase RUTA Disabilitas yang memiliki ART penyandang disabilitas penerima PKH dari 16,35 persen menjadi 17,85 persen Penerima BPNT dari 22,73 persen menjadi 27,23 persen.

Kementerian Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial (Rehsos) selama Tahun 2021 telah menyalurkan 6.581 unit alat bantu bagi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia senilai Rp60.468.110.000.

UPT Rehabilitasi Sosial bekerja sama dengan Penyelenggara Vaksinasi di daerah memberikan vaksin kepada 1.615 Penerima Manfaat oleh Sentra Phalamarta Sukabumi, Sentra Wyata Guna Bandung dan Sentra Margolaras Pati pada tahun 2021.

Data RAN HAM 2021 untuk sasaran penyandang disabilitas sebesar 78,5%. Beberapa aspek yang telah dicapai yaitu optimalisasi regulasi, aksesibilitas pada fasilitas publik diantaranya pendidikan, tempat ibadah, transportasi, kesehatan, sistem peradilan serta membuat dan melaksanakan peta jalan kesehatan inklusif.

Kemudian layanan bantuan hukum, pemenuhan kuota penyandang disabilitas pada sektor pemerintahan, badan usaha milik negara/daerah dan swasta, serta pemberian bantuan sosial guna kemandirian dan aksesibilitas serta hak atas administrasi kependudukan.

Kemensos melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Tahun 2021 memberikan layanan dengan target 142.018 penerima manfaat. Target ini terdiri dari anak yatim, piatu, yatim piatu, Lansia, Penyandang Disabilitas, Korban Penyalahgunaan Napza serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

Aksesibilitas pada layanan transportasi, Sebanyak 86 Bandara, 4 terminal angkutan darat, 2 Stasiun Kereta Api dan 2 pelabuhan telah akses bagi Penyandang Disabilitas pada tahun 2021.

Dalam hal pendidikan, berdasarkan Dapodik Kemendikbudristek pada tahun 2021 terdapat 25.369 Peserta Didik Penyandang Disabilitas, yaitu jumlah penyandang disabilitas usia sekolah yang memperoleh pendidikan diperkirakan sebanyak 14 persen.

Data tenaga penyandang disabilitas tahun 2020 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas yang sudah dipekerjakan di BUMN pada tahun 2020 yakni 178 (pekerja disabilitas) dan telah sesuai kuota 2 persen.(J02)

  • Bagikan