Baznas Palas Keluarkan Keputusan Bersama Terkait Zakat

  • Bagikan
Baznas Palas rapat koordinasi penetapan besaran zakat bersama lembaga dan organisasi terkait.(Waspada/Ist)
Baznas Palas rapat koordinasi penetapan besaran zakat bersama lembaga dan organisasi terkait.(Waspada/Ist)

SIBUHUAN (Waspada): Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padanglawas (Palas) mengeluarkan keputusan bersama terkait penetapan besaran zakat tahun 1445 H/2024.

Ketua Baznas Palas, H. Paraduan Tanjung, Senin (18/3) menyampaikan kepada Waspada terkait penetapan besaran zakat tahun 1445 H/2024 tersebut sebelumnya telah dibahas bersama lembaga dan pihak terkait.

Diantaranya Kementerian Agama Kabupaten Padanglawas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Padanglawas, Ormas Islam dan beberapa tokoh agama.

Dalam rapat koordinasi yang digelar itu, tidak hanya membahas penetapan besaran zakat fitrah, tetapi juga terkait zakat mal serta besaran fidyah.

Besaran zakat fitrah telah ditetapkan dalam tiga kriteria, untuk kelas I Rp45.000, kelas II Rp40.000, dan kelas III Rp35.000 atau 0,7 gram beras kelas I, II dan kelas III.

Sedang untuk zakat maal, berupa emas, uang, perdagangan, perkebunan, profesi dan penghasilan lain bila cukup haul dan nisab 85 gram emas, maka zakatnya 2,5 persen. Hal itu sesuai dengan ketetapan fatwa MUI no. 3 tahun 2003, tentang Zakat Penghasilan.

Sementara untuk fidiah juga ditetapkan menjadi tiga kriteria, dimana untuk keluarga ekonomi mapan Rp30.000 sekali makan, dan keluarga yang ekonomi sedang Rp25.000 dan ekonomi rendah Rp15.000 sekali makan.

Paraduan Tanjung bersama Ahmad Zaki Daulay, Mardan Siregar, Pangihutan Hasibuan dan Abdul Haris sangat berterimakasih kepada masyarakat dan para muzakki yang telah memberi kepercayaan kepada BAZNAS untuk penyaluran Zakat, sehingga penyaluran dan pengelolaan zakat di Kabupaten Padanglawas bisa semakin baik, serta semakin banyak program kegiatan yang mampu memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat, katanya. (a30/B)

  • Bagikan