PANYABUNGAN (Waspada.id): Proses hukum terhadap Saipullah Nasution, terkait laporan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik mulai bergerak. Polres Madina telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan pihak terlapor akan segera dipanggil untuk diperiksa.
Hal ini disampaikan langsung oleh pelapor, Ketua Tim Gordang Sambilan Center (TGSC), Miswaruddin Daulay, Selasa (14/4).
Berdasarkan surat bernomor B/215/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 9 April 2026, penyidik telah memeriksa dua saksi, yaitu Khairul Fahmi Lubis dan Muhammad Syafril. Langkah selanjutnya, penyidik berencana memanggil terlapor atas nama Saipullah Nasution yang saat ini menjabat sebagai Bupati Mandailing Natal untuk dimintai keterangan.
“Intinya, penyidik sudah periksa saksi, dan selanjutnya akan menyurati Bapak Saipullah untuk dimintai keterangan,” ujar Miswaruddin.
Ia menanggapi positif langkah kepolisian ini. Menurutnya, sejak bulan Ramadan lalu, tim penyidik memang sudah aktif melakukan penyelidikan hingga mendatangi markas TGSC untuk meminta keterangan kronologi kejadian.
“Mereka sudah lakukan penyelidikan langsung. Kami diminta jelaskan bagaimana peristiwa yang saya laporkan itu terjadi,” jelasnya.
Miswaruddin berharap pemanggilan terhadap Saipullah segera dilakukan agar kasus yang dilaporkan sejak 5 Januari 2026 lalu tidak berlarut-larut. Ia menuntut penegakan hukum yang tegas dan objektif tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi meski telah berulang kali dikonfirmasi. (Id100)










