Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemda Diminta Tertibkan Pengerukan Tanah Ilegal Di Hutaraja Tinggi

Kegiatan pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat yang dilakukan rekanan pengusaha di Desa Sibodak Kecamatan Hutaraja Tinggi diduga tanpa izin dan merugikan daerah.(Waspada/Ist)
Kegiatan pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat yang dilakukan rekanan pengusaha di Desa Sibodak Kecamatan Hutaraja Tinggi diduga tanpa izin dan merugikan daerah.(Waspada/Ist)

HUTARAJA TINGGI (Waspada): Pemerintah Daerah Kabupaten Padanglawas (Palas) diminta menertibkan pengerukan tanah ilegal di Kecamatan Hutaraja Tinggi, tepatnya di Desa Pagaran Dolok.

Demikian salah seorang tokoh pemuda kecamatan Hutaraja Tinggi, Madayan Hasibuan, S.Hut kepada Waspada, Senin (18/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemda Diminta Tertibkan Pengerukan Tanah Ilegal Di Hutaraja Tinggi

IKLAN

Dikatakan, pengerukan tanah di desa Pagaran Dolok kecamatan Hutaraja Tinggi itu telah berlangsung sejak seminggu belakangan dengan menggunakan alat berat.

Pemda Diminta Tertibkan Pengerukan Tanah Ilegal Di Hutaraja Tinggi

Kata Madayan, pengerukan tanah itu dilakukan dengan alasan kebutuhan proyek pemerintah di sekitar wilayah kecamatan Sosa.

Pengerukan itu tidak hanya merugikan daerah, karena diduga tidak berizin dan tidak memiliki kontribusi terhadap daerah. Karena itu diminta kepada pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas untuk melakukan penertiban.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Padanglawas, Nuruddin Kesumajaya Samosir saat dihubungi Waspada, Senin (18/3) mengatakan belum ada rekanan yang mengajukan izin pengerukan tanah dari Kecamatan Hutaraja Tinggi.

“Sampai sekarang belum ada rekanan atau perusahaan yang mengajukan izin pengerukan tanah dari Kecamatan Hutaraja Tinggi”, kata Samosir. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE