Pemda Diminta Tertibkan Pengerukan Tanah Ilegal Di Hutaraja Tinggi

  • Bagikan
Kegiatan pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat yang dilakukan rekanan pengusaha di Desa Sibodak Kecamatan Hutaraja Tinggi diduga tanpa izin dan merugikan daerah.(Waspada/Ist)
Kegiatan pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat yang dilakukan rekanan pengusaha di Desa Sibodak Kecamatan Hutaraja Tinggi diduga tanpa izin dan merugikan daerah.(Waspada/Ist)

HUTARAJA TINGGI (Waspada): Pemerintah Daerah Kabupaten Padanglawas (Palas) diminta menertibkan pengerukan tanah ilegal di Kecamatan Hutaraja Tinggi, tepatnya di Desa Pagaran Dolok.

Demikian salah seorang tokoh pemuda kecamatan Hutaraja Tinggi, Madayan Hasibuan, S.Hut kepada Waspada, Senin (18/3).

Dikatakan, pengerukan tanah di desa Pagaran Dolok kecamatan Hutaraja Tinggi itu telah berlangsung sejak seminggu belakangan dengan menggunakan alat berat.

Pemda Diminta Tertibkan Pengerukan Tanah Ilegal Di Hutaraja Tinggi

Kata Madayan, pengerukan tanah itu dilakukan dengan alasan kebutuhan proyek pemerintah di sekitar wilayah kecamatan Sosa.

Pengerukan itu tidak hanya merugikan daerah, karena diduga tidak berizin dan tidak memiliki kontribusi terhadap daerah. Karena itu diminta kepada pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas untuk melakukan penertiban.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Padanglawas, Nuruddin Kesumajaya Samosir saat dihubungi Waspada, Senin (18/3) mengatakan belum ada rekanan yang mengajukan izin pengerukan tanah dari Kecamatan Hutaraja Tinggi.

“Sampai sekarang belum ada rekanan atau perusahaan yang mengajukan izin pengerukan tanah dari Kecamatan Hutaraja Tinggi”, kata Samosir. (a30/B)

  • Bagikan