BATUBARA (Waspada): Pemerintah Kabupaten Batubara bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu), menandatangani Naskah Dana Hibah Daerah (NDHD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penandatanganan bersama NPHD ini dilakukan Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M.AP, Ketua KPU Erwin dan Ketua Bawaslu Muhammad Amin disaksikan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Horan Mauritz Panjaitan dan Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga di aula rumah dinas bupati, Komplek Perumahan Inalum, Tanjunggading, Kecamatan Seisuka, Rabu (22/11).
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horan Mauritz Panjaitan mengatakan, dana hibah ini harus segera diselesaikan paling lama pada 24 November 2023 dan pengiriman uang paling lama 14 hari setelah penandatanganan NDHD Pilkada 2024. Pembayarannya dapat dicicil sebesar 40% di tahun 2023 dan 60% tahun 2024.
Menurutnya, dana hibah bisa bertambah apabila di kemudian hari masih kurang. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor: 54 tahun 2019.
Sementara itu, Bupati Zahir mengatakan jika kekurangan dana dapat dibahas di APBD tahun 2024. Penggunaan dana hibah untuk Pilkada ini nantinya akan diawasi oleh kepolisian, kejaksaan, BPK maupun inspektorat.
“Alhamdulillah hari ini telah ditandatangani kedua belah pihak, pemerintah, KPU dan Bawaslu. Namun jika kekurangan terhadap pembiayaan ini nantinya, di APBD 2024 kita diskusikan untuk penambahan,” jelas Zahir. (a.18)