Perangkat Desa Di Langkat Menjerit, 3 Bulan Honor Tersendat

  • Bagikan
Waspada/Ilustrasi
Waspada/Ilustrasi

LANGKAT (Waspada): Pemkab Langkat kini menuai sorotan, karena Kades bersama para perangkat desa se-Kab. Langkat sudah tiga bulan tidak menerima hak mereka atas gaji atau honorarium.

Keterlambatan pembayaran honor ini dinilai sejumlah kalangan sangat tidak manusiawi, mengingat Kades serta para perangkat desa sebagai manusia memiliki kebutuhan hidup yang tak bisa ditunda dengan kata sabar.

Salah seorang Kepala Desa (Kades) dihubungi Waspada, Jumat (14/3), membenarkan honor mereka belum dibayar oleh Pemkab Langkat terhitung dari Januari sampai Maret 2024.

“Ini sudah memasuki pertengahan bulan, jadi kalau sampai April ini belum juga terealisasi, maka kami genap empat bulan tak menerima honor. Ini tentu sangat memusingkan,” ujar Kades dengan nada mengeluh.

Kades yang sudah dua priode menjabat itu mengatakan, usulan dana desa sudah mereka ajukan pada bulan Januari lalu ke Pemkab Langkat, tapi sampai kini anggaran DD belum juga turun.

Tersendatnya penyaluran DD dan ADD ternyata tidak hanya berdampak pada terkendalanya program pembangunan infrastruktur di desa, tapi lebih dari itu mengancam dapur para perangkat desa.

Sebagian dari abdi negara strata rendah ini terpaksa menebalkan wajah. Mereka terpaksa harus ngutang di kedai demi untuk memenuhi kebutuhan sejengkal perut yang tidak bisa ditunda-tunda dengan alasan apa pun.

Perangkat desa mendesak Pemkab Langkat untuk membayar honor mereka yang sudah hampir memasuki empat bulan belum dibayar. PJ Bupati harus respek menyikapi persoalan ini karena menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.

Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kab. Langkat Wahid dikonfirmasi Waspada menyatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi Kabid PMD terkait apa penyebab atau kendala anggaran DD tertunda.

Ketika itu, lanjutnya, pihak PMD menyatakan berkas sudah diajukan ke Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. “Informasinya berkas sudah ditandatangi Pj Bupati dan sekarang tinggal menunggu proses,” ujarnya. (a10)

  • Bagikan