SIBUHUAN (Waspada): Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas (Palas) harus bisa dituntaskan 6 bulan ke depan.
Demikian disampaikan Penjabat Bupati Padang Lawas (Palas), Dr. Edy Junaedi, S.STP, M.Si saat bertemu secara khusus dengan wartawan, Kamis (22/2).
Kabupaten Padang Lawas yang sekarang sudah berusia 16 tahun, tetapi karena berbagai hal belum juga tuntas pengesahan RTRW sampai sekarang.
Kata Edy, sebagai putra daerah, ia benar-benar merasa prihatin melihat kondisi Padang Lawas, yang sampai saat ini belum memiliki RTRW yang sah.
Padahal RTRW merupakan tolak ukur dalam melaksanakan program pembangunan, sesuai dengan kondisi geografis daerah.
Apalagi melihat daerah Padang Lawas yang memiliki banyak potensi kekayaan alam. Dan jika dikelola dengan baik bisa mendorong percepatan pembangunan, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga perlu dilakukan penyesuaian tata ruang untuk kawasan industri dan sentra-sentra produksi juga pusat perekonomian harus bisa ditata sesuai aturan.
Begitu juga halnya dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. Dan ini yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.
Sehingga bila RTRW selesai dan disahkan, berikut RDTR sebagai turunannya sudah tuntas dan disahkan. Maka para pengusaha yang ingin berinvestasi di kabupaten Padang Lawas akan terbuka lebar, jelas Edy Junaedi. (a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.