Polres Sibolga Ringkus Empat Tersangka Penyalahguna Narkoba

  • Bagikan
Polres Sibolga Ringkus Empat Tersangka Penyalahguna Narkoba
Empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu inisial JS, AKP, JH, dan HDS, sedang ditahan di Polres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya, Rabu (17/4). Wapada/Ist

SIBOLGA (Waspada) :Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga ringkus 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kutilang Gang Sejati, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu (17/4) sekitar pukul 02.45 WIB.

Ke-empat tersangka penyalahgunaan Sabu tersebut inisal JS, 25, AKP, 23, JH, 40, dan HDS, 30.

“Mereka memiliki alamat di wilayah Kota Sibolga dan,) penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi tim operasional yang dipimpin oleh Kepala Bidang Operasional Narkoba, Ipda Boy A. Hutasoit, SH.,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, Rabu (17/4).

Rahmad Hutagaol mengatakan, kronologis penangkapan ke empat tersangka ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim operasional terkait. Informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah informasi itu dikumpulkan, kemudian tim pun berhasil mengamankan ke 4 tersangka bersama dengan barang bukti berupa 2 bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal Putih yang diduga sabu, alat hisap bong, pisau lipat, dan mancis gas,” terang Rahmad Hutagaol.

Kemudian, tambah Rahmad, tim juga berhasil melakukan pengembangan berhasil dan menemukan barang bukti tambahan di rumah salah satu tersangka inisial JH alias U berupa 2 bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu seberat 3,98 Gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Sibolga.

“Langkah-langkah selanjutnya akan kita lakukan berupa pemeriksaan saksi, gelar perkara, pengembangan lebih lanjut, dan pengiriman berkas kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Rahmad Hutagaol.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, kata Rahmad Hutagaol, adalah pasal 114 (1), 112 (1) subs 127 UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika kepada tersangka AKP dan JS, dan pasal 114 (1), 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka JH dan HDS. (chp)

  • Bagikan