Polres Taput Ringkus 2 Tersangka Pengguna Ganja

  • Bagikan
OGAH, 23, warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan, WRL, 25, warga Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Taput karena kasus narkoba jenis ganja. Waspada/ist
OGAH, 23, warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan, WRL, 25, warga Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Taput karena kasus narkoba jenis ganja. Waspada/ist

TAPUT (Waspada): Satuan Reserse Narkotika Polres Taput berhasil meringkus 2 tersangka pengguna narkotika jenis ganja dari Kecamatan Siborongborong Taput.

Kedua tersangka yang diringkus inisial OGAH, 23, warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan, WRL, 25, warga Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.

“Keduanya ditangkap dari Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Taput pada Senin, (15/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing, Selasa (16/4).

Baringbing mengatakan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja, 1 gulungan kertas putih berisi narkotika jenis ganja bekas bakar dan 1 topi warna coklat.

Adapun penangkapan terhadap keduanya, jelas Baringbing, dilakukan atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa keduanya sudah sering menghisap ganja sambil minum tuak di sebuah warung tuak di tempat penangkapan dilakukan.

“Atas informasi tersebut, lalu Tim Sat Narkoba melakukan lidik. Pada saat tim tiba di kedei tersebut ternyata uap asap ganja tercium oleh petugas sehingga di lakukan penggeledahan terhadap keduanya,” jelasnya.

Hasil penggeledahan oleh petugas, lalu barang bukti ganja di temukan dari kantong celana tersangka WRL dan dari dalam topi tersangka OGAH.

“Setelah itu, kedua tersangka pun diamankan ke Polres Taput untuk pemeriksaan,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengakui kepemilikan ganja tersebut dan dibeli dari Balige, Kabupaten Toba dari orang yang tidak di kenal saat sedang minum tuak di sebuah warung.

“Atas perbuatan keduaya, mereka di tetatpkan tersangka dan sudah di tahan dengan tuduhan melanggar pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara,” tutup Walfon Baringbing.(chp)

  • Bagikan