Polsek Siantar Martoba Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-sama

  • Bagikan
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan satu terduga pelaku dari sembilan terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban waitres satu café di rumah orangtua salah satu pelaku di Kec. Siantar Sitalasari, Jumat (15/3) pukul 01:00 dinihari.(Waspada-Ist).
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan satu terduga pelaku dari sembilan terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban waitres satu café di rumah orangtua salah satu pelaku di Kec. Siantar Sitalasari, Jumat (15/3) pukul 01:00 dinihari.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dalam waktu satu hari, Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua dari sembilan orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Polsek Siantar Martoba mengamankan dua terduga pelaku, pria YDD, 20 dan EKGL, 16 alias GL, keduanya warga Kec. Siantar Sitalasari. Sedang tujuh terduga pelaku lainnya masih buron terdiri GSPL, EL, Marga S, ZS, JPS, Kev serta AS.

Keluarga YDD dan EKGL menyerahkan dua pelaku itu ke Polsek Siantar Martoba pada Sabtu (16/3) pukul 16:00 setelah Polsek Siantar Martoba manghimbau keluarga dua pelaku agar menyerahkan dua pelaku itu ke Polsek Siantar Martoba.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan menyebutkan kasus dugaan pengeroyokan itu terjadi terhadap salah satu waitres Café Resto Dano (CRD), korban Jhon Melki Damanik, 19 di Kec. Siantar Sitalasari pada Jumat (15/3) pukul 01:00 dinihari.

Sebelum terjadi pengeroyokan, EKGL alias GL datang ke mess CRD, Jl. Sibolga, Kamis (14/3) pukul 13:00 dan bertemu saksi Syarif Syahputra yang juga waitres CRD. Kemudian sore harinya sekitar pukul 16:00, EKGL mengambil handphone (HP) milik korban dari tangan korban yang sedang tertidur di mess itu.

Selanjutnya, EKGL meninggalkan mess itu menuju warnet yang dekat dengan rumahnya dan menggadaikan HP korban itu kepada JPS Rp200 ribu.

Sekitar pukul 18:00, korban terbangun dan melihat HP miliknya sudah tidak ada, hingga korban menanyakan keberadaan HP miliknya kepada saksi Syarif Syahputra. Mendengar itu, saksi mengatakan EKGL ada menggunakan HP milik korban.

Malam harinya, korban pergi bekerja dan selesai bekerja sekitar pukul 23:00 serta pergi meminta tolong kepada saksi Andri dan Syarif Syahputra untuk menemui EKGL, karena telah mengambil HP miliknya.

Setelah tiba di rumah orangtua EKGL, korban dan kedua saksi bertemu dengan orangtua EKGL dan korban menceritakan kejadian kehilangan HP miliknya itu.

Mendengar cerita korban, orangtua EKGL mengajak korban dan kedua saksi mencari EKGL dan menemukan EKGL di warnet dekat rumahnya serta mengajak EKGL ke rumahnya. Ketika tiba di rumah orangtuanya, EKGL mengakui telah mencuri HP milik korban dan menggadaikannya kepada Juan Piter Saragih.

Mendengar itu, kedua saksi langsung mendatangi JPS yang berada dekat warnet dan membawanya ke rumah orangtua EKGL. Orangtua EKGL menanyakan keberadaan HP milik korban dan JPS menyerahkan HP milik korban kepada korban.

Ketika orangtua EKGL bertanya apakah ada uang korban untuk menebus HP miliknya, korban menjawab tidak ada, namun korban mengatakan di dalam HP miliknya itu ada aplikasi dana dan ada uang miliknya. Setelah menceknya, ternyata uangnya di aplikasi dana itu tidak ada, hingga para pelaku pengeroyokan yang sudah ada di tempat itu emosi.

Pelaku Marga S langsung memukul hidung korban dengan kepalan tangan kanannya sebanyak dua kali dan menyusul pelaku EL memukul kening korban sebanyak satu kali dengan kepalan tangan kanannya.

Kemudian, pelaku AS mengatakan saat itu, “aku polisi, kau …” dan langsung menyiku bagian hidung korban dengan siku tangan kanannya sebanyak satu kali. Sedang pelaku GSPL mendekati korban dan menendang atau menyepak kepala korban dengan kaki kanannya sebanyak satu kali.

Tidak sampai di situ saja, pelaku ZS menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali dan pelaku Kev memukul pipi kiri korban dengan kepalan tangan kanannya serta pelaku PS memukul hidung korban satu kali dengan kepalan tangan kanannya.

Tidak terima pengeroyokan itu, korban dengan kondisi babak belur pergi dari tempat kejadian bersama kedua saksi serta sekitar pukul 14:30, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Martoba, karena akibat kejadian itu, korban mengalami bengkak pada bagian wajah dan hidungnya.

Menerima laporan pengaduan korban, personel Polsek Siantar Martoba melakukan cek TKP dan pencarian terhadap para pelaku serta mengimbau kepada keluarga pelaku agar membawa pelaku ke Polsek Siantar Martoba.

Keluarga EKGL membuat surat jaminan permohonan agar tidak melakukan penahanan terhadap EKGL, karena masih di bawah umur.

Kapolsek Siantar Martoba melalui Kanit Reskrim Aiptu Richardo Rajagukguk menyebutkan terhadap pelaku YDD pihaknya melakukan penahanan, sedang terhadap EKGL tidak melakukan penahanan, karena masih anak di bawah umur dan ada permohonan keluarga. “Begitupun, EGKL tetap wajib lapor dan tetap menjalani proses hukum.”

“Tujuh pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam tahap pengejaran, karena buron dan mempersangkakan para pelaku melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana maksud Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” akhir Kanit Reskrim.(a28).

  • Bagikan