Sat Narkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu

  • Bagikan
Sat Narkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu
Kedua pelaku, KM dan BB saat diboyong ke kantor Sat Narkoba Pokres Simalungun.(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/4/2024).

Petugas berhasil mengamankan dua diduga pelaku pengedar sabu berinisial KM, 23, dan BB, 35, keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap, dengan barang bukti 16 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,90 gram.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan kedua diduga pelaku pengedar sabu tersebut.

“Sat Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika jenis sabu di Nagori Tanjung Pasir, Selasa (16/4) sekira 10.30 WIB,” ujar AKP Irvan, dikonfirmasi Rabu (17/4).

Keduanya berinisial KM dan BB, diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap di daerah tersebut dan diduga sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu.

Sat Narkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu

Menurut AKP Irvan, operasi penangkapan dilakukan berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik salah satu warga di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanahjawa, sering dijadikan lokasi peredaran narkoba. Menyikapi informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang sudah diinformasikan dimaksud.

Dengan didampingi Lurah serta warga setempat, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan KM dan BB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk dua bungkus plastik klip sedang dan enam belas bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,90 gram.

Barang bukti yang disita lainnya, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 timbangan digital, 1 bungkus besar plastik klip kosong, serta uang tunai diduga hasil penjualan narkotika senilai Rp400.000.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Irvan.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tidak akan mentolerir kegiatan ilegal terutama terkait narkoba. Kepada masyarakat dia mengimbau untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun, sekaligus sebagai peringatan kepada para pelaku kejahatan bahwa hukum akan selalu hadir untuk menegakkan keadilan,” tandas AKP Irvan.(a27)

  • Bagikan