Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/10). (Waspada/ist)

BINJAI (Waspada): Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Medan, Jumat (6/10).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa CSA itu berjalan secara In Absentia atau terdakwa tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah.

Pada sidang tersebut, dakwaan terhadap CSA yang merupakan rekanan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution yang juga Kasi Pidsus, Emil Nainggolan, dan Anrinanda Lubis, selaku Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara tersebut.

Dalam dakwaan itu, JPU Kejari Binjai menyebutkan, bahwa CSA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itu, CSA diancam pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda senilai Rp100.000.000 subsidiair selama 6 bulan kurungan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
Kajari Binjai Jufri Nasution ketika memberikan keterangan terkait dakwaan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa. (Waspada/Ist)

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri Nasution, menegaskan, tuntutan yang dibacakan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan selama ini dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim.

“Apakah vonis yang akan dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU atau lebih rendah atau mungkin juga lebih tinggi,” ujarnya.

“Ke depan sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat 20 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan,” tambah Jufri.

Jufri menyebutkan, proses hukum yang terus berlanjut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Dengan penindakan hukum ini, diharap dapat membantu Pemerintahan Kota Binjai agar berjalan dengan baik tanpa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di masa mendatang,” imbuhnya. (a34)

  • Bagikan