1,2 Ha Ladang Ganja Aceh Utara Dimusnahkan

  • Bagikan
Pemusnahkan ladang ganja di Desa Blang Manyak, Sawang, Aceh Utara, Wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (21/8). Waspada/ist
Pemusnahkan ladang ganja di Desa Blang Manyak, Sawang, Aceh Utara, Wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (21/8). Waspada/ist

LHOKSEUMAWE (Waspada): Personel Polres Lhokseumawe bersama BNN RI dan TNI memusnahkan ladang ganja di Desa Blang Manyak, Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (21/8).

Pemusnahan 1,2 ladang ganja turut dihadiri, Plt Direktur Narkotika BNN RI, Kombespol Guntur Aryo Tejo, Katim Lidik BNN RI, Kompol Rudiyono, Kasubbag Bin Ops Polres Lhokseumawe, Personel Polres Lhokseumawe, Brimob Kompi B Jeulikat, Kodim 0103/Aut, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dinas Pertanian Aceh Utara dan Satpol PP Aceh Utara.

“Pemusnahan ladang ganja seluas 1,2 hektar ini dipimpin langsung Plt Direktur Narkotika BNN RI,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi.

Lanjutnya, ladang ganja tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda di Desa Blang Manyak. Penemuan ini merupakan hasil temuan tim BNN dari pesawat terbang tanpa awak (PTTA) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi BNN.

“Kegiatan tersebut sebagai lanjutan pemusnahan ladang ganja sebelumnya di Desa Teupin Reusep, Sawang, 15 Agustus 2023 lalu,” pungkas Kasi Humas.

Sebutnya, pemusnahan tanaman ganja yang tingginya satu sampai dua meter itu dilakukan langsung di lokasi dengan cara mencabut dan membakarnya.(b08)

  • Bagikan