Pemkab Abdya Dan Mantan Kombatan Survei Lahan Untuk Korban Konflik

- Aceh
  • Bagikan

BLANGPIDIE (Waspada): Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya), bersama sejumlah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta korban konflik lainnya yang ada dalam wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’, Selasa (4/10), melakukan survei dengan meninjau langsung lokasi calon lahan pertanian, yang di mohon pelepasan hutan untuk para korban konflik, di kawasan Kecamatan Babah Rot.

Dalam kegiatan survey hari itu, dari Pemkab dihadiri Kadis Pertanahan Abdya Rizal SMn. Kemudian, dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie, Camat Babah Rot, Kepala Desa Alue Dawah, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie Tgk Abdurahman Ubit, serta sejumlah mantan kombatan GAM lainnya.

Kadis Pertanahan Abdya Rizal S.Mn di lokasi mengatakan, survei lahan yang dilakukan pihaknya hari itu, merupakan tindak lanjut dari rapat penyelesaian mengenai lahan pertanian, untuk mantan kombatan GAM dan korban konflik lainnya, yang ada di Abdya.

Rizal menyebutkan, survei yang berlokasi di kilometer 14 Kecamatan Babah Rot itu, sesuai arahan Pj Bupati Abdya, untuk menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan di pendopo bupati pada Minggu lalu, dengan melibatkan pihak Forkopimkab Abdya dan KPA Wilayah 013 Blangpidie. Pada rapat tersebut juga dihadiri pihak BPN dan BKPH setempat. “Hasil rapat menyimpulkan, bahwa calon lahan pertanian untuk mantan kombatan GAM dan korban konflik, telah disepakati pada kawasan kilometer 14, Kecamatan Babah Rot, yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” ungkapnya.

Untuk itu tambah Rizal, Pemkab Abdya bersama pihak terkait, melakukan survei dan peninjauan lokasi calon lahan pertanian, sebelum dilakukan permohonan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kepada Gubernur Aceh. “Tentunya, kita berharap agar kawasan hutan lindung yang di mohon nantinya, dapat direalisasikan sebagaimana harapan perdamaian, yang tertuang dalam butir – butir MoU Helsinki pada poin 3.2.5. huruf a,b, dan c,” urainya.

Terkait persoalan calon lahan pertanian ini lanjutnya, Pj Bupati Abdya Darmansah, sangat komit dan serius, agar permohonan tersebut dapat direalisasikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. “Bapak bupati sangat serius dalam hal ini. Namun demikian, karena kewenangan ini ranahnya di Pusat dan provinsi, kita hanya bisa mengusulkan. Dan kami berharap, hal ini dapat di kawal bersama-sama,” demikian tandasnya.(b21)


  • Bagikan