Poldasu Tetapkan 6 Tersangka Penambang Emas Ilegal Madina

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam tersangka kasus penambangan emas ilegal.

“Enam tersangka yang diamankan merupakan penyidikan dari dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas tanpa izin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” ujar Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut, Rabu (18/5).

Dijelaskannya, sebelum peristiwa naas tewasnya 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.

“Penindakan dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi,” kata Tatan.

Tiga hari setelahnya, tepatnya 28 April 2022 terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina sekira pukul 19:00 WIB.

“Dari peristiwa itu kepolisian menetapkan tiga tersangka, masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang),” terang Tatan.

Untuk kasus kedua ini, penyidik memeriksa 7 orang saksi dengan barang bukti alat berat, alat pendulang dan alat penambang lainnya.

Tatan menyebutkan, pada aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang tersebut telah terjadi kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah.

Karena itu, kepolisian bersama pihak pemerintah akan melakukan sosialisasi bahaya penambangan emas ilegal untuk pencegahan peristiwa serupa yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Ke enam tersangka itu, empat berasal dari Kabupaten Madina, Provinsi Sumut dan dua warga Sumatera Barat.

Diberitakan sebelumnya, 12 wanita penambang emas tewas tertimbun longsor di lokasi Desa Bandar Limabung, Kec. Lingga Bayu, Madina pada Kamis (28/4).

Tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan emas rakyat secara tradisional.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul menjelaskan, awalnya ada 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang, yakni alat untuk menggali lubang yang bertangkai panjang.

Butiran yang didapatkan kemudian diletakkan di dalam ember, selanjutnya didulang secara manual. Namun tiba-tiba, tebing longsor hingga menimbun para penambang.

“Ada bagian tebing yang longsor, kemudian menimpa serta menimbun orang-orang yang ada di bawahnya yang masuk ke dalam lubang,” ujar Kapolres, Jumat (29/4) lalu. Dalam peristiwa itu dua orang selamat, sementara 12 penambang lainnya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat serta lahan. Sedangkan seorang tersangka lagi sebagai pengepul atau penerima hasil tambang berinisial AP.

“Setiap penambang ini mengumpulkan hasil kerjanya lalu dijual kepada AP. Saat ini keduanya menjalani proses di Polres Madina,” kata Hadi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui tambang emas itu ilegal. “Sudah beroperasi dua sampai tiga tahun,” jelasnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka, yakni Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU No. 4/2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.(m10)

Waspada/gito ap

Petugas Reskrimum Polda Sumut memperlihatkan barang bukti dan tersangka tambang emas liar Madina di Mapoldasu, Rabu (18/5).

  • Bagikan