Sekretaris Perguruan Prayatna Digugat Rp 100 Miliar

  • Bagikan
Sekretaris Perguruan Prayatna Digugat Rp 100 Miliar

MEDAN (Waspada): Sekretaris Perkumpulan Perguruan Prayatna, Dan Hari Parlaungan Harahap, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu dilayangkan dua pengurus yakni, H Habibuddin Harahap dan Masnuari Harahap.

Dalam surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua PN Medan, Tergugat Dan Hari Parlaungan Harahap diketahui telah mengelola perkumpulan Perguruan Prayatna secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan para Penggugat, termasuk perbuatan Tergugat yang menguasai aset perkumpulan Perguruan Prayatna, yang mengakibatkan para Penggugat megalami kerugian materiil Rp200 juta dan kerugian immateriil Rp100 miliar.

Kuasa hukum Penggugat, Indra Akbar Sanjani Lubis SH dan Aulia Hakim SH, mengatakan, sidang lanjutan pada, Selasa (9/5), beragendakan pemanggilan kedua para pihak.

“Pada sidang panggilan kedua, pihak Tergugat tadi hadir, turut Tergugat I yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara juga hadir diwakili kuasa hukumnya. Namun, Tergugat II Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan tidak hadir,” ujar Akbar Sanjani usai persidangan.

Ia mengatakan, usai sidang pemanggilan para pihak, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda mediasi oleh kedua belah pihak.

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi, dan tadi majelis hakim sudah menunjuk M Nazir SH MH sebagai hakim mediatornya. Tetapi, untuk tanggal sidangnya belum ditentukan,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya terkait gugatan itu, setelah ketua perkumpulan Perguruan Prayatna Drs H Rajuddin Harun Harahap meninggal dunia pada 15 Agustus 2016 dan Hj Nurpiana selaku bendahara meninggal 19 Desember 2006, Tergugat mulai mengelola sendiri perkumpulan Perguruan Prayatna tanpa ada melakukan koordinasi dengan para Penggugat.

“Kendatipun para Penggugat selaku Wakil Ketua dan Komisaris perkumpulan Perguruan Prayatna telah berulangkali meminta agar diadakan rapat pengurus maupun rapat-rapat lainnya dengan agenda pembentukan pengurus baru, namun Tergugat tidak mengindahkannya,” ungkapnya.

Pasca meninggalnya ketua dan bendahara, rapat-rapat perkumpulan, termasuk rapat pengurus ataupun rapat-rapat lainnya, tidak pernah lagi diselenggarakan. “Dengan sendirinya Tergugat mengelola sendiri dan tanpa ada koordinasi dengan para Penggugat, sehingga menjadikan perkumpulan Perguruan Prayatna sebagai milik pribadi Tergugat,” ungkapnya.

Menurutnya, perbuatan Tergugat yang mengelola perkumpulan Perguruan Prayatna secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan para Penggugat termasuk perbuatan Tergugat yang menguasai aset perkumpulan Perguruan Prayatna, serta perbuatan Tergugat yang tidak melakukan rapat-rapat pengurus atau rapat rapat lainnya, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat selaku Wakil Ketua atau Komisaris perkumpulan Perguruan Prayatna.

Ia menambahkan, di samping para Penggugat mengalami kerugian materiil, yang tidak kalah pentingnya kerugian immateriil yang diderita para Penggugat, yakni telah kehilangan marwah di tengah-tengah masyarakat, tetangga, rekan-rekan para Penggugat di bidang penyelenggara pendidikan.

“Seolah-olah para Penggugat tidak becus atau tidak mampu menyelenggarakan pendidikan yang transparan dan akuntabel, sehingga mengakibatkan kepercayaan kepada para Penggugat menjadi merosot,” imbuhnya.

Dalam gugatan itu juga, para Penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum kegiatan atau menyerahkan secara sempurna pengelolaan perkumpulan Perguruan Prayatna, termasuk seluruh asetnya kepada para Penggugat selaku Wakil Ketua atau komisaris perkumpulan Perguruan Prayatna dalam keadaan baik dan berharg.

“Kemudian, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp200 juta dan
menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil Rp100 miliar kepada para Penggugat secara tunai dan seketika,” pungkasnya.(m32)

Waspada/ist
Sidang lanjutan gugatan terhadap sekretaris Perguruan Prayatna di PN Medan, Selasa (9/5).

  • Bagikan