Tersangka Pencurian 2 HP Seharga Rp10 Juta Diringkus

  • Bagikan
Tersangka pencurian nisial RAH, 24, warga Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota ditahan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tateng, Rabu (24/1). Waspada/ist
Tersangka pencurian nisial RAH, 24, warga Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota ditahan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tateng, Rabu (24/1). Waspada/ist

TAPTENG (Waspada) : Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil ungkap kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 3 Desember 2023 di Kelurahan Sarudik, tepatnya di sebuah lokasi pesta sekitar SMK N 1 Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Korban inisial PA, 21, warga Sibuluan Pandan. Ia melaporkan kehilangan tas selempang warna hitam yang berisikan handphone iPhone 11 Green dan Samsung A12, serta kunci rumah, dengan total kerugian sekitar Rp10.000.000,-.

Tersangka pelaku inisial RAH, 24, warga Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota. RAH berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tateng pada tanggal 17 Januari 2024 di Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin Parlindungan Harahap, Rabu (24/1) menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka dilakukan ketika personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil menemukan handphone Samsung A12 milik pelapor berada ditangan AH, adik kandung tersangka.

“Sewaktu diperiksa, AH mengaku bahwa handphone yang dia pegang (Hp milik korban yang hilang) tersebut diperoleh dari abangnya (yaitu tersangka RAH),” kata AKP Arlin Parlindungan Harahap.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kata Arlin, saksi berinisial J, yaitu teman korban, dapat mengenali RAH yang mengambil tas selempang milik korban pada saat resepsi pernikahan di tanggal 3 Desember 2023.

“RAH, mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mengambil handphone Samsung A12 dan memberikannya kepada adiknya. Sementara tas selempang hitam yang berisi handphone iPhone 11 dan kunci tetap disembunyikan di semak-semak di Jalan Cr. GM. Panggabean, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah,” jelasnya.

Mendapat petunjuk, lalu tim kemudian bergerak bersama tersangka menuju lokasi penyembunyian tas selempang tersebut.

“Setelah pencarian, tas selempang ditemukan dalam keadaan kotor dan robek, tanpa handphone iPhone 11 dan kunci yang sudah hilang,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita, antara lain satu buah kotak handphone iPhone 11, satu unit handphone Android Merk Samsung A12 warna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam yang sudah dalam keadaan robek.

“Tersangka RAH akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya sesuai dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas AKP Arlin Parlindungan Harahap.(chp)

  • Bagikan