BC Amankan 298.000 Batang Rokok Ilegal Di Simpang Rambong

  • Bagikan
Satuan tugas Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan 298.000 batang rokok ilegal di jalan PT. KKA, Simpang Rambong Gampong Seumirah Kec. Nisam Antara Kab. Aceh Utara, Selasa (12/3). Waspada / Zainuddin. Abdullah
Satuan tugas Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan 298.000 batang rokok ilegal di jalan PT. KKA, Simpang Rambong Gampong Seumirah Kec. Nisam Antara Kab. Aceh Utara, Selasa (12/3). Waspada / Zainuddin. Abdullah

LHOKSEUMAWE (Waspada): Satuan Tugas Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan 298.000 batang rokok ilegal di jalan PT. KKA, Simpang Rambong Gampong Seumirah Kec. Nisam Antara Kab. Aceh Utara, Selasa (12/3).

Petugas Bea Cukai (BC) berhasil melakukan penindakan terhadap mobil pick up yang diduga mengangkut rokok ilegal pada hari Jumat (8/03) di Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kec. Nisam Antara, Kab. Aceh Utara.

Kepala Kantor BC Lhokseumawe Agus Siswadi melalui Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Dedi Husni mengatakan kronologisnya bermula adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada BC Lhokseumawe bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan BC Lhokseumawe.

BC Amankan 298.000 Batang Rokok Ilegal Di Simpang Rambong

Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan.

Dedi menyebutkan dari hasil pemantauan dilapangan tampak sebuah mobil pick up bersama 2 orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai mengangkut rokok ilegal di daerah Jalan PT. KKA, Kab. Aceh Utara.

Lalu, Tim menghampiri dan memberhentikan mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta 2 orang tersebut ke Kantor BC Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati sebanyak 298.000 batang rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.

Dedi menjelaskan, upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan dari Beacukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok illegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe,” pintanya. (b09)

  • Bagikan