Bukan sekadar program, ini panggung kepentingan yang penuh perhitungan dan rawan penyimpangan. Di balik motor operasional yang dijanjikan, terselip lobi dan skenario yang mengundang kecurigaan.
Jangan lagi bicara ini semata sebagai program pelayanan publik. Ketika pengadaan lebih dari 900 unit sepeda motor untuk keuchik dan mukim di Pidie mulai diwarnai lobi-lobi sebelum aturan ditetapkan, maka publik punya alasan kuat untuk curiga, ini bukan sekadar kebijakan, ini proyek besar yang rawan disusupi kepentingan.
Kronologinya terang. Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) membuka ruang bagi desa mengalokasikan dana desa hingga Rp37 juta untuk pembelian motor operasional. Pada saat yang sama, APBK 2026 juga menyiapkan sekitar Rp3 miliar untuk kendaraan dinas imum mukim.
Jika dihitung kasar, potensi perputaran anggaran dari skema ini bisa menyentuh puluhan miliar rupiah. Ini bukan angka kecil. Ini angka yang dalam praktik birokrasi kerap mengundang “pemain lama” untuk kembali mengambil posisi.
Dan ironisnya, di titik paling krusial yakni spesifikasi teknis justru belum ada kepastian. Namun anehnya, pasar sudah bergerak lebih cepat daripada kebijakan.
Sejumlah vendor atau pengusaha dikabarkan mulai melakukan lobi-lobi, membangun komunikasi dengan pihak-pihak tertentu, bahkan diduga mulai “memetakan” desa sebagai target pasar.
Dalam praktik pengadaan, ini bukan fenomena baru. Ini pola klasik, pengusaha masuk lebih dulu, regulasi menyesuaikan kemudian.
Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kebocoran informasi. Ini indikasi awal dari pengondisian sistematis.
“Kalau vendor sudah bergerak sebelum spesifikasi keluar, hampir pasti ada sinyal dari dalam. Entah itu bocoran, atau memang ada desain awal yang mengarah ke pihak tertentu,” kata Faisal, pemerhati kebijakan publik di Pidie.
Menurut Faisal, fase pra-pengadaan adalah “ruang gelap” yang sering luput dari pengawasan. “Di atas kertas semuanya bisa terlihat bersih. Tetapi permainan sebenarnya sering terjadi sebelum dokumen resmi terbit. Di situlah arah proyek ditentukan,” ujarnya.
Kritik keras juga datang dari kalangan mahasiswa. Rahmad, aktivis mahasiswa yang fokus pada isu tata kelola anggaran, menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan pasar terselubung di tingkat desa.
“Desa kelihatannya diberi kebebasan memilih. Tetapi tanpa standar teknis dan panduan yang ketat, itu justru membuka ruang intervensi. Vendor bisa masuk, menawarkan paket, bahkan mengarahkan pilihan,” katanya.
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk “pengadaan semu”. “Secara formal tidak ada tender yang diatur. Tetapi secara praktik, pilihan sudah dikondisikan. Ini yang berbahaya,” tegasnya.
Analisis lebih tajam disampaikan oleh M. Ardiansyah, pengamat kebijakan publik dan tata kelola anggaran daerah. Ia melihat skema ini memiliki tiga titik rawan utama, desain kebijakan, fase pra-pengadaan, dan lemahnya kontrol di tingkat gampong (desa-red).
“Pertama, desain kebijakan yang memberi ruang luas tanpa standar teknis rinci akan melahirkan disparitas harga dan kualitas. Kedua, fase pra-pengadaan yang tidak transparan membuka peluang lobi dan pengondisian. Ketiga, desa sebagai pelaksana tidak memiliki kapasitas penuh untuk menolak intervensi pasar,” paparnya.
Menurut Ardiansyah, jika tiga titik ini tidak dikunci sejak awal, maka potensi penyimpangan akan sangat besar. “Ini bukan lagi soal kemungkinan, tapi kecenderungan. Banyak kasus di daerah lain menunjukkan pola yang sama, dimulai dari kebijakan longgar, lalu dimanfaatkan oleh jaringan vendor,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi “fragmentasi pengadaan” sebagai celah hukum. “Karena pembelian dilakukan oleh masing-masing desa, maka terlihat seolah-olah ini pengadaan kecil-kecil. Padahal secara agregat nilainya sangat besar. Ini sering digunakan untuk menghindari pengawasan ketat,” tambahnya.
Masalahnya memang bukan pada niat. Banyak keuchik di Pidie membutuhkan kendaraan operasional yang layak. Ini fakta. Tetapi dalam tata kelola pemerintahan, niat baik tidak cukup tanpa sistem yang kuat.
Justru di sinilah letak paradoksnya, program yang dimaksudkan untuk memperkuat pelayanan desa berpotensi melemahkan integritas pengelolaan anggaran jika tidak dikawal serius.
Skema yang ada saat ini justru memperbesar risiko. Desa diberi ruang menentukan jenis kendaraan, sementara batas anggaran sudah ditetapkan. Dalam praktiknya, ini bisa menciptakan variasi harga tidak wajar, perbedaan kualitas, hingga potensi markup yang sulit dilacak.
Belum lagi jika ada “paket penawaran” dari vendor lengkap dengan kemudahan administrasi hingga kemungkinan insentif tertentu. Dalam kondisi seperti ini, independensi keuchik sangat rentan.
“Kalau tidak ada standar teknis yang jelas, maka harga dan spesifikasi bisa dimainkan. Itu pintu masuk korupsi,” tegas Faisal.
Dalam perspektif hukum, potensi penyimpangan ini tidak bisa dianggap remeh.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah sangat tegas. Pasal 2 ayat (1), memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan negara, penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3, penyalahgunaan kewenangan, 1–20 tahun penjara. Pasal 5 dan Pasal 12, suap dan gratifikasi, 4–20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
Sementara itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 menegaskan prinsip pengadaan, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dalam konteks terbaru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juga memperkuat ancaman terhadap penyalahgunaan jabatan dan perbuatan curang.
Artinya, jika dugaan lobi yang mengarah pada pengaturan proyek ini terbukti, maka konsekuensinya jelas, pidana berat. Yang paling rentan tetap desa. Keuchik berada di garis depan, tetapi juga di titik paling mudah dipengaruhi. Jika mereka “dibantu” memilih, maka sebenarnya mereka sedang diarahkan.
Rahmad menegaskan, mahasiswa tidak akan diam.
“Kalau ada indikasi kuat, kami siap kawal hingga ke aparat penegak hukum. Ini uang rakyat, bukan ruang kompromi,” katanya.
Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal motor. Ini soal integritas. Pidie sedang diuji, apakah mampu menjaga proses tetap bersih, atau justru membiarkan praktik lama kembali bersemi.
Karena pengalaman mengajarkan satu hal, proyek yang dimulai dengan lobi, sering kali berakhir dengan perkara. Pada akhirnya, yang diuji bukan sekadar niat melainkan nyali menjaga amanah.
Jika sejak awal sudah disusupi siasat, maka proyek ini bukan lagi maslahat, tetapi mudarat yang teramat.
Jangan biarkan roda dua berubah jadi roda kuasa yang sarat rekayasa.
Sebab ketika anggaran dijadikan ajang berbagi rasa, hukum tidak lagi diam, ia datang membawa palu dan dosa. Pidie tidak butuh proyek yang gemerlap tetapi gelap.
Pidie butuh keberanian menolak jebakan, sebelum semuanya benar-benar tenggelam dan terperangkap.
Muhammad Riza










