Transaksi Kripto Melesat 2 Kali Lipat Tembus Rp33,69 T Februari 2024

  • Bagikan
Transaksi Kripto Melesat 2 Kali Lipat Tembus Rp33,69 T Februari 2024
iStockphoto

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total transaksi aset kripto tembus Rp33,69 triliun pada Februari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan angka tersebut tumbuh lebih dari dua kali lipat atau 144,13 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).

“(Transaksi kripto pada Februari) meningkat 144,13 persen yoy. Sedangkan, total akumulasi transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp55,26 triliun,” ucap Hasan dalam konferensi pers, Selasa (2/4).

Ia mengatakan jumlah investor kripto di Indonesia juga termasuk yang terbesar di dunia. Tak main-main, Hasan menyebut jumlah investor mata uang digital itu di Tanah Air adalah yang terbesar ketujuh di dunia.

“Saat ini Indonesia berada di peringkat ke-7 sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia,” ucapnya.

Rinciannya, jumlah total investor aset kripto tercatat sejumlah 19,18 juta per Februari 2024. Angka ini meningkat sebanyak 351 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya.

Tingginya transaksi kripto itu rupanya belum seiring dengan penerimaan pajak. Tercatat, pemerintah menerima setoran pajak kripto Rp539,72 miliar hingga 29 Februari 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Kamis (14/3) lalu.

Jika dirinci, realisasi pajak kripto tercatat Rp246,45 miliar pada 2022. Lalu, turun menjadi Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp72,44 miliar selama dua bulan pertama tahun ini.

Secara keseluruhan, DJP menerima setoran pajak mencapai Rp22,12 triliun dari sektor usaha ekonomi digital hingga akhir Februari.(cnni)

  • Bagikan