LMK Pelari Nusantara Serahkan Royalti 21 Pencipta Lagu

  • Bagikan
LMK Pelari Nusantara Serahkan Royalti 21 Pencipta Lagu

TANGERANG SELATAN (Waspada): Sebanyak 21 pencipta lagu menerima distribusi royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pelari Nusantara. Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti yang punya hak paten dan atau hak cipta.

Penyerahan royalti dipimpin langsung Ketua Umum LMK Pelari Nusantara Sandec Sahetapy di Mal Teras Kota, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (11/11/2022).

Sejumlah nama-nama besar seperti Fariz RM, Tito Soemarsono, Keenan Nasution, Zahir C Lubis, Haji Ukat S, Rudy Rampengan, Ryan Kyoto, Franky Sahilatua, Timur Priyono hingga Sandi Sulung adalah penerima royalti kali ini. Sebagian ada yang hadir langsung, tapi banyak juga yang diwakili ahli waris.

Kali ini, LMK Pelari Nusantara membagikan royalti hak cipta yang didapat dari platform digital atau pemutaran musik lewat platform digital.

“Untuk platform digital ini proses diistribusi royaltinya sangat mudah, karna mesin yang bekerja menghitung jumlah pemakaian atau streaming lagu, jadi bukan akal-akalan dan tidak bisa diakal-akali, semua  rinciannya,” kata Sandec saat pendistribusian royalti digital di acara PAPPRI Banten Collaboration di Mall Teras Kota, BSD pada Jum’at (11/11/22).

Sandec mengatakan, pemberian royalti kali ini sekaligus dalam rangka peringatan Hari Pahlawan Nasional. Seperti layaknya pahlawan, para seniman musisi Tanah Air juga perlu mendapat apresiasi.

Sandec menambahkan, tidak semua anggota LMK Pelari yang mendapatkan royalti karena perhitungannya berdasarkan sistem dan data riil berapa jumlah pemakaiannya.

“Jadi kalau lagunya nggak digunakan di platform digital ya nggak dapet. Tetapi ada juga karena ada anggota yang baru pindah dari LMK lama yang telah distribusikan digitalnya tahun ini, berarti penghitungan mereka untuk tahun depan,” lanjut Sandec.

Seperti diketahui, pada 30 Maret 2021 lalu  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan  pada layanan publik.

“Jadi bagi siapapun yang menggunakan karya lagu secara komersial atau pada layanan publik seperti Karaoke, Penerbagan, Restoran, Hotel, Radio, Televisi, mal-mal dan tempat tempat komersial lainnya harus membayar Royalty,” tutup Sandec Sahetapy yang selain Ketua Umum LMK Pelari juga menjabat sebagai Ketua Pleksana Harian Lembaga Manajeman Kolektif Nasional (LMKN) 

Salah satu musisi kenamaan, Fariz RM  yang juga turut menerima royalti digital ini mengaku bangga dan senang telah menerima haknya. Dia menegaskan bahwa royalti bukan masalah nominal,  tapi penghormatan pada seniman.

” Saya tentu merasa senang, karena ini memang merupakan hak kami. Jadi bukan masalah besar atau kecil, tetapi itikad baik dari LMK Pelari Nusantara untuk mendistribusikan royalty secara transparan ini yang patut diapresiasi,” kata Fariz.

Lebih lanjut Fariz menambahkan bahwa selama 47 tahun berkarir di musik, baru kali  ini mendapatkan royalty sebagai haknya secara benar.  Dia menganggap apa yang dilakukan oleh Pelari Nusantara sejauh ini adalah yang terbaik.

Dia memuji LMK yang baru berumur setahun jika dihitung sejak mendapatkan SK Operasional dari Kemenkumham tetapi sudah 6 kali mendistribusikan royalti kepadanya.

“Jadi LMK Pelari Nusantara dibawah kepemimpinan Sandec Sahetapy ini menurutku ini luar biasa sekali,” lanjut Fariz.(J02)

  • Bagikan