Nasabah Debitur Laporkan Bank OCBC NISP Ke Polda Sumut

  • Bagikan
Nasabah Debitur Laporkan Bank OCBC NISP Ke Polda Sumut


Hamdani Parinduri didampingi Muhammad Fadri, dan Munawir Hasibuan di Graha Harmoni Building Lt. 5 Jl. Gaharu No. 2-B Medan, Kamis (11/5) saat memberikan keterangan terkait kliennya melaporkan Bank OCBC NISP ke Polda Sumatera Utara. Waspada/Hamzah

MEDAN (Waspada) : Diduga telah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1) jo. Pasal 50 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, PT Bank OCBC NISP dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Tjie AK alias Eddy, Hamdani Parinduri didampingi Muhammad Fadri, dan Munawir Hasibuan di Graha Harmoni Building Lt. 5 Jl. Gaharu No. 2-B Medan, Kamis (11/5).

“Atas nama serta demi kepentingan hukum klien kami Tjie AK alias Eddy dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya “Dhani Hamdani & Partners (DHP) Law Firm melaporkan dugaan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) jo. Pasal 50 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan yang diduga dilakukan oleh PT. Bank OCBC NISP, Tbk. c.q. Kantor Cabang Polonia Medan,” ujarnya.

Adapun dasar laporan tersebut, lanjutnya, bahwa pelapor merupakan debitur terlapor yang telah menerima fasilitas pinjaman/kredit dari terlapor yang sampai dengan saat ini salinan perjanjian pinjaman tersebut tidak pernah diberikan terlapor kepada pelapor.

“Kemudian sejak menerima fasilitas pinjaman tersebut pelapor selalu membayar kewajibannya dengan menempatkan dana pada nomor rekeningnya kemudian terlapor melakukan autodebet, namun sejak bulan Januari 2023 terlapor tidak lagi melakukan autodebet terhadap dana/saldo pada nomor rekening milik pelapor padahal dana tersebut tersedia (standby),” ujarnya.

Namun, lanjutnya, alangkah terkejutnya pelapor menerima surat peringatan dari terlapor bahwa pelapor belum melakukan pembayaran yang dianggap wanprestasi. “Untuk itu kita melakukan somasi kepada terlapor pada 20 Februari 2023 agar segera menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor.”

“Untuk itu kita melaporkan hal ini kepada Polda Sumatera Utara terkait telah melakukan pencatatan terhadap kolektibilitas kredit pelapor dengan status kol-5 (macet) sedangkan pelapor tidak terlambat melakukan pembayaran kewajibannya kepada terlapor,” ujar Hamdani kembali.

Hal tersebut, lanjutnya, jelas bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas aset bank umum tanggal 19 desember 2019 dan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh PT. Bank OCBC NISP, Tbk tentang penggolongan kredit berdasarkan kolektibilitas sebagaimana tercantum dalam website resmi PT. Bank OCBC NISP, Tbk (https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/03/11/kolektibilitas-adalah), yang menyatakan ; “Kolektibilitas 5 dikatakan macet apabila debitur terlambat melakukan pembayaran hingga lebih dari 180 hari.”

“Berdasarkan alasan dan pertimbangan di atas, kami memohon kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara c.q. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan memberikan sanksi yang tegas dengan menjunjung tinggi penegakan hukum,” tegasnya.

Dhani Hamdani & Partners (DHP) Law Firm juga dalam waktu dekat akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan terkait persoalan yang terjadi terhadap kliennya tersebut. (m13)

  • Bagikan