Putra Almarhum Anggota DPRDSU Harap Kasus Pemukulan Dan Pengeroyokan Dirinya Diusut Tuntas

  • Bagikan
Rizli Alfindo, SH (kanan) dan Kuasa Hukum Hidayat Afif. Waspasa/ist
Rizli Alfindo, SH (kanan) dan Kuasa Hukum Hidayat Afif. Waspasa/ist

MEDAN (Waspada): Rizli Alfindo, putra almarhum anggota DPRD Sumut Santoso dari Fraksi Demokrat, berharap agar kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya dapat segera diusut tuntas dan hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Harapan ini disampaikan Rizli kepada Waspada di Medan, Rabu (10/5), merespon perkembangan penanganan oleh Polres Asahan, terkait kasus pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalinsum Dusun IV Desa Pulau Rakyat Tua, pada 6 April 2023 lalu.

Warga Lingkungan VI Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, yang juga putra almarhum anggota DPRD Sumut H Santoso SH, MH Dapil V, mengaku khawatir, karena selain belum ditetapkan pelaku sebagai tersangka, dirinya sering mendapatkan ancaman dan teror.

Dijelaskan Rizli, tersangka pelaku yang berjumlah 2 orang diketahui berinisial A dan Z, hingga kini masih berkeliaran bebas pasca terjadinya pemukulan dan pengeroyokan diduga dipicu oleh rencana pembangunan kafe oleh seorang perempuan bernama PN, warga Dusun III Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan. 

Pembangunan kafe tersebut akan dilakukan di atas lahan yang diklaim telah dikuasai oleh Santoso, yang juga anggota DPRD Sumut Dapil 5 Asahan Tanjung Balai dan Batubara ini.

Lahan tersebut awalnya dalam sengketa antara Santoso (telah meninggal dunia) dengan seorang perempuan bernama PN warga Dusun III Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat Asahan. 

Setelah melalui upaya hukum yang panjang, akhirnya pada 2015 lalu, Santoso memenangkan gugatan atas sebidang tanah tersebut pada tingkat kasasi.

Eksekusi putusan atas tanah pun telah inkracht, sebagaimana terlampir dalam surat putusan Kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 2816 K/Pdt/2015.

Keberatan

Merasa tanahnya seluas 4000 M2 itu akan direbut pihak lain, Rizli selaku ahli waris almarhum merasa keberatan, apalagi PN dengan sengaja mendirikan bangunan menggunakan kayu broti di atas tanah tersebut. 

Rizli pun berusaha untuk menyingkirkan beberapa batang kayu yang telah ditancapkan. Melihat hal itu, PN pun datang bersama seorang temannya sambil marah-marah. 

Adu mulut di antara keduanya pun tak terelakkan. SP, seorang rekan Rizli yang melihat kejadian pun berusaha melerai. 

Namun akibat terlalu emosi, akhirnya PN terjatuh ke tanah, kemudian mencakar leher Rizli dengan kukunya. 

Sesaat kemudian, dua orang pria berinisial A dan Z datang menuju lokasi. A diketahui sebagai mantan suami PN, sementara Z merupakan anak PN. 

Kedua pria itu pun menghampiri Rizli dan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah Rizli. Aksi pengeroyokan sempat terekam oleh kamera rekan Rizli dan telah di-upload ke media sosial beberapa hari lalu. 

Usai kejadian, Rizli pun membuat Laporan Polisi ke Polsek Pulau Raja dengan STPL bernomor : STPL/38/IV/2023/SU/Res Ash/Sek P Raja tertanggal 06 April lalu. Dia juga menyampaikan kasus ini kepada Kuasa Hukum Hidayat Afif.

Adapun rekaman pengeroyokan telah diserahkan oleh Rizli kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Pulau Raja. Selain rekaman video, tiga orang saksi korban juga telah diambil keterangannya oleh penyidik. 

Namun karena Z, satu di antara dua pelaku berusia di bawah umur, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Asahan untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku

Selaku korban, Rizli sangat berharap agar Kapolres Asahan dan jajarannya diminta untuk mengusut tuntas dan menangani kasus ini serta menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. 

“Kita harap proses hukumnya segera dilimpahkan ke pengadilan, dan kita tidak mau kasus ini didiamkan apalagi didamaikan. Ini soal harga diri,” pungkasnya. (cpb)

  • Bagikan