Ranperda Integrasi Budidaya Sapi Potong Dan Kebun Sawit Menuju Swasembada Daging

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Integrasi Budidaya Sapi Potong dengan Kebun Kelapa Sawit sangat tepat menuju swasembada sapi di Sumut.

“Ranperda ini sudah tepat dan dibutuhkan di Sumut serta merupakan salah satu solusi dalam upaya pemerintah untuk bangkit dari keterlambatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut Ahmad Hadian (foto) saat membacakan pandangan umum terhadap Ranperda Integrasi Budidaya Sapi Potong dengan Kebun Kelapa Sawit, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani di Aula Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (2/2/2022).

Ahmad Hadian juga mengungkapkan, dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah, pihaknya berpendapat, harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat Sumut, terlebih bagi masyarakat kecil terdampak pandemi Covid-19.

“Atas dasar itu, Ranperda integrasi budidaya sapi potong dengan kebun kelapa sawit harus menjadi perhatian Pemprovsu dalam melaksanakannya guna mensejahterakan masyarakat khususnya bagi petani dan peternak,” ujarnya.

Apalagi, sambungnya, 1,3 juta penduduk Sumut menggantungkan hidup dari bertani, beternak dan angka kemiskinan mencapai 1,2 juta jiwa.

Meski nilai tukar petani (NTP) Sumut termasuk tinggi, hal ini disebabkan sebagian besar produk pertanian dihasilkan korporasi sektor perkebunan, sehingga belum dapat maksimal dinikmati sebagian masyarakat petani Sumut, yang menghakses sejumlah kecil lahan dibandingkan sektor perkebunan begitu luas.

Kemitraan

Hadian juga menyebutkan, terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar perusahaan sawit dengan keterbatasan lahan, punya pilihan memprogram kemitraan berdampak positip bagi masyarakat.

“Di pasal 7 Permentan 18/2021 disebutkan bentuk kemitraan lainnya dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan, diantaranya di subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar atau bentuk kegiatan lainnya,” paparnya.

Karena itu, lanjutnya, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan, di antaranya FPKS minta Ranperda integrasi budidaya sapi potong dengan kebun kelapa sawit dapat dinikmati masyarakat, dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dari semua pihak tanpa ada dirugikan, serta bisa memunjulkan multiple effect bagi Sumut swasembada daging.

Fraksi PKS juga memandang kontribusi sektor perkebunan terutama setelah terbitnya undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengolahan hasil tanaman perkebunan dan/atau budi daya ternak.

Program ini salah satu kontribusi positif dari sektor perkebunan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses lahan melalui budi daya sapi potong dan tentunya pemanfaatan jasa perkebunan.

Penyelenggaraan perkebunan tersebut didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Selain itu, FPKS berpendapat akan ada manfaat tambahan dari integrasi ini kedepan, yaitu budidaya ternak sapi bisa menghasilkan bahan baku pupuk organik, mengingat kita masih tergantung pupuk kimia yang nota bene bahan bakunya harus didatangkan dari luar negeri.

“Jika ketersediaan bahan baku berkurang, maka otomatis akan terjadi kelangkaan pupuk di dalam negeri dan harga pupuk kimia melambung tinggi seperti saat ini harga urea saja sudah tembus angka Rp 500 ribu pet sak sebelumnya hanya Rp250 per sak,” katanya. (cpb)

Teks foto

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut Ahmad Hadian. Waspada/ist

  • Bagikan