Bola Panas Hasil Pilpres 2024 Dan Pertaruhan MK

  • Bagikan
Bola Panas Hasil Pilpres 2024 Dan Pertaruhan MK
Ilustrasi suara. Hasil Pilpres 2024 akan diumumkan hari ini. MK akan menjadi harapan warga untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu. AP/lat

JAKARTA (Waspada): Hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu dan Pilpres 2024 akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3) ini. Sejauh ini, berdasarkan rekapitulasi KPU dan hitung cepat sejumlah lembaga survei, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diprediksi jadi pemenang pilpres.

Perolehan suara pasangan nomor urut unggul jauh dari dua lawannya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Prabowo-Gibran berhasil merajai hampir seluruh provinsi di tanah air.

Namun, sejak awal, penyelenggaraan Pilpres 2024 diwarnai dugaan kecurangan lewat berbagai instrumen negara. Contohnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal pasal yang mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden di UU Pemilu.

Ketentuan pasal itu diubah sehingga Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa maju di Pilpres 2024 meskipun sebetulnya belum cukup usia. Selain itu, ada juga dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Jokowi jelang pemungutan suara.

Dalam beberapa hari terakhir, aksi demonstrasi digelar berturut-turut di depan kantor KPU. Massa menduga ada kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2024.
Melalui jalur politik di DPR, muncul wacana penggunaan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024.

Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi mengatakan meski banyak dugaan kecurangan, rekapitulasi suara nasional yang diumumkan KPU tetap sah. Dia menjelaskan hasil penghitungan suara tetap mempunyai legitimasi yang kuat.

Ia pun mengatakan hasil penghitungan dan rekapitulasi itu yang nantinya bisa digunakan pasangan Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan ke MK. Karenanya, ia menilai ‘bola panas’ hasil Pemilu 2024 berada di tangan hakim konstitusi.

“Kalau soal legitimasi tentu sah karena diumumkan KPU selaku penyelenggara pemilu. Tapi dari hasil yang ditetapkan itulah nantinya pasangan 01 dan 03 dapat menggugat ke MK,” kata Asrinaldi kepada CNNIndonesia.com.

Berdasarkan aturannya, kata dia, gugatan ke MK dapat diajukan dalam dua opsi yakni perselisihan hasil pemilu atau pembatalan hasil pemilu.

Namun, Asrinaldi menilai opsi pertama sangat sulit ditempuh pihak Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud lantaran beda perolehan suara mereka dengan Prabowo-Gibran terlampau jauh.
Karena itu, Asrinaldi mengatakan satu-satunya cara yang bisa dilakukan ialah dengan menggugat hasil Pemilu 2024. Hal itu menurutnya sejalan dengan dugaan adanya kecurangan TSM yang menguntungkan salah satu pihak tertentu.

“Sengketa pembatalan hasil itu masih bisa dilakukan, sepanjang bukti-bukti kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif bisa dibawa dan disetujui oleh MK,” kata Asrinaldi.

“Kita tinggal melihat apakah bukti-bukti itu bisa disiapkan oleh 01 dan 03. Kala terbukti maka MK seharusnya bisa membatalkan hasil Pemilu,” ucapnya.

MK Jangan Hanya Lihat Angka

Hal tersebut juga turut diamini pakar hukum tata negara Feri Amsari. Ia menjelaskan dalam aturan yang ada, MK memang memiliki wewenang mengubah hasil pemilu apabila ditemukan masalah dalam penyelenggaraannya.

Oleh sebab itu, Feri mewanti-wanti agar MK tidak hanya berfokus pada hasil yang ada tetapi juga turut melihat dari proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang berjalan.

“Tentu tidak sekedar hasil, karena hasil itu didasarkan dari proses. Serta harus diingat, tugas MK tidak sekedar menjaga hasil pemilu, tapi juga menjaga konstitusi,” ujar Feri saat dihubungi.

Feri mengingatkan Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945 mewajibkan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka, MK harus dapat memastikan apakah proses pemilu berjalan adil dan jujur atau tidak.

Ia pun menilai MK perlu melihat dan menelaah kembali seluruh proses pelaksanaan pemilu bahkan jauh sebelum proses pendaftaran dilakukan.

“Ini tugas MK untuk memastikan itu. Apalagi muruah dan wibawa MK sedang bermasalah setelah paman Anwar Usman meloloskan anaknya presiden dan hakim yang lain membiarkan itu semua,” kata Feri.

“Kita tunggu keberanian MK untuk kembali ke jalur konstitusional. Jika MK tak mampu melindungi dirinya dari kemunafikan berkonstitusi, selamanya MK akan dianggap tak patut menjadi pengawal konstitusi,” sambung dia.

Senada, Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menilai MK perlu menggunakan perspektif ‘judicial activism’ dalam memutus sengketa hasil Pemilu 2024.

Ia berharap MK tidak semata-mata melihat hasil Pemilu 2024 berdasarkan angka perolehan suara saja. Tapi juga mempertimbangkan apakah perolehan tersebut didapatkan dengan cara yang patut atau penuh kecurangan.

“MK harus memotret angka-angka hasil pemilu itu dari hulu ke hilir. Tidak dibatasi hanya hasil di atas kertas. Dengan cara inilah public trust bisa dipulihkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mendesak MK agar dapat memastikan tidak ada intervensi apapun dalam proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Herdiansyah meminta MK tak melibatkan hakim konstitusi yang berpotensi terlibat benturan kepentingan, seperti Anwar Usman yang merupakan paman Gibran dan Arsul Sani yang merupakan eks petinggi PPP.

“Karena itu, tujuh hakim yang lain harus menegaskan jika keduanya tidak boleh ikut menyidangkan,” pungkasnya.(cnni)

  • Bagikan