Exco PSSI Sumut Tolak Arya Sinulingga

  • Bagikan
Exco PSSI Sumut Tolak Arya Sinulingga
EXCO Asprov PSSI Sumut pose bersama sembari menunjukkan Statuta PSSI. Waspada/Arianda Tanjung

MEDAN (Waspada): Komite Eksekutif (Exco) Asprov PSSI Sumatera Utara menolak Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Arya Sinulingga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asprov PSSI Sumut.

Exco PSSi Sumut menilai pengangkatan Arya tersebut tidak sesuai dengan statuta PSSI 2019 dan statuta Asprov PSSI Sumut edisi 2020. Penolakan tersebut ditegaskan Wakil Ketua Asprov PSSI Sumut Prof Fidel Ganis Siregar didampingi Anggota Exco Ermalia Nasution, Safri Moesa, Julis Raja dan Muhammad Luthfi pada konferensi pers di Kantor Asprov PSSI Sumut, Jl. Sekip Baru Medan, Kamis (14/3).

“Kami tidak mempersoalkan siapa yang menjadi Plt Ketua Asprov ini. Tapi kami menolak Arya Sinulingga karena proses pengangkatannya tidak sesuai statuta PSSI,” ujar Fidel Ganis Siregar.

Dikatakan, pengangkatan Plt Ketua Asprov PSSI Sumut telah diatur dalam statuta PSSI 2019 dan statuta Asprov PSSI Sumut edisi 2020. Dalam pasal 42 ayat 8 disebutkan bahwa apabila posisi ketua umum kosong sesuai pasal 39 ayat 9 statuta Asprov PSSI Sumut dan masa jabatannya kurang dari 24 bulan (2 tahun), maka wakil ketua umum paling lama melayani dan berpengalaman akan mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai Kongres Asprov PSSI Sumut.

Exco Asprov PSSI Sumut disebutkan telah menggelar rapat pada 11 Desember 2023 di Kantor Asprov PSSI Sumut dengan menunjuk Fidel Ganis Siregar selaku Wakil Ketua Asprov PSSI Sumut sebagai Plt Ketua.

“Hasil rapat itu sudah kita kirim melalui email ke PSSI Pusat pada tanggal 12 Desember 2023. Namun hingga kini belum ada tanggapan,” tegas Fidel.

Sebaliknya, PSSI mengeluarkan SK nomor 20/SKEP/II-2024 tentang penunjukkan Arya Sinulingga sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumut. Kemudian Arya Sinulingga melakukan rapat koordinasi secara virtual pada 1 Maret 2024 yang diikuti Exco Fidel Ganis Siregar, Julius Raja, Sapri Moesa, Ermalia Nasution, Muchairani, M Luthfi dan Fityan Hamdy.

“Dalam rapat virtual itu, Sekjend PSSI Yunus Nusi menyampaikan bahwa Arya Sinulingga hanya menggantikan Almarhum Kodrat Shah sebagai Ketua Asprov PSSI Sumut. Sedangkan Wakil Ketua, seluruh Exco dan Sekretaris tetap sama tanpa perubahan,” ungkapnya.

Pada saat itu, Fityan Hamdy juga meminta agar ucapan Yunus Nusi ini dibuat dalam berita acara dan keputusan, sehingga menjadi pegangan para Exco Asprov PSSI Sumut. “Namun hingga kini surat resmi hasil rapat koordinasi itu belum kami terima,” sebutnya.

Sapri Moesa menambahkan, pada rapat koordinasi virtual itu, Arya Sinulingga juga mengatakan bahwa akan melakukan koordinasi dengan pengurus Asprov PSSI Sumut. Tapi pada kenyataannya, Arya justru mendirikan Kantor Asprov PSSI Sumut yang baru.

“Untuk itu, kami tidak mengakui Arya Sinulingga sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumut karena tidak sesuai statuta. Kami juga menolak mengakui SK No.20/SKEP/II-2024. Kami juga sudah mengirimkan surat penolakan ke PSSI. Dan rencananya kami akan melakukan audensi dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk verifikasi semuanya,” tutupnya. (m33)

  • Bagikan