5 Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi Diringkus

  • Bagikan
5 Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi Diringkus
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi didampingi AKP Mulyadi Anwar dari Ditkrimsus Polda Sumut dan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahan bersama para tersangka dan barang bukti BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang disita. Waspada/Ist

TAPUT (Waspada): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bekerja sama dengan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Taput berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dari Kabupaten Taput, Jumat (6/10) dini hari pukul 00.15 Wib.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi didampingi Kasat Reskim AKP Delianto Habeahan melalui Staf Humas, Aibtu Walfon Baringbing, Sabtu (7/10) membenarkan penangkapan tersebut.

Baringbing menerangkan kelima orang terduga pelaku yang sudah dijadikan tersangka yang berhasil diamankan itu, yakni BS,19, warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput, RS, 19, warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput, HS, 31, IAWS, 48, warga Simaungmaung, Kecamatan Tarutung dan, MS, 31, warga Tarutung, Taput.

Kata Baringbing, penangkapan kelima orang tersangka ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan hot line telphone 110 yang aktif menerima informasi dari masyarakat. Kemudian, setelah informasi tersebut di terima, tim dari Krimsus Polda Sumut dan Reskrim Polres Taput pun turun dan bergerak.

“Pertama sekali berhasil di amankan yaitu BS dan RS saat mengangkut BBM jenis bio Solar tersebut dengan menggunakan mobil L300 yang di hentikan oleh tim pada Jumat (6/10) sekira pukul 00.15 dini hari di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Taput,” kata Walfon Baringbing.

Saat itu, kata Baringbing, di dalam mobil sudah ada sebanyak 7 jerigen berisikan BBM Bio Solar dengan ukuran masing-masing jerigen sebayak 30 liter. Kemudian, setelah diinterogasi petugas berkembang informasi, lalu mengejar HS, dan menemukannya di Tarutung sekitar pukul 01.35 wib dini hari .

“Saat ditemukan, HS sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 dengan membawa BBM Bio Solar di dalam balteng (sejenis tangki besar) yang sudah di modifikasi dan berisikan 500 liter,” jelas Baringbing.

Selanjutnya, tim pun membawa semua yang diduga pelaku penyelewengan BBM tersebut ke Polres Taput untuk pemeriksaan.

“Hasil peneriksaan mereka pun mengakui perbuatannya dengan membeli BBM jenis Bio Solar subsidi untuk di jual kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan,” terangnya.

Adapun cara para tersangka untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU, adalah dengan memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU senilai Rp10.000 per jerigen dan Rp300.000 per balteng.

Tim Ditreskrimsus Poldasu dan Reskrim Polres Taput juga menjemput 2 orang petugas SPBU Tarabunga Sipoholon, tempat di mana ketiga orang tersangka tersebut membeli BBM bersubsidi tersebut, yaitu IAWS dan MS. Kedua petugas SPBU ini ditangkap saat sedang mengisi BBM kepada pelanggannya.

Kepada petugas, mereka semua mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang-ulang.

Total barang bukti yang berhasil disita petugas gabungan, yaitu 710 liter BBM jenis Bio Solar dan 2 unit mobil mitsubishi L300.

“Untuk penanganan lanjutan kasus tersebut, saat ini ke-lima orang tersangka telah diambil alih Ditkrimsus Polda Sumu,” tandas Barencus Gultom.(chp)

  • Bagikan