Buka Bersama Apdesi Deliserdang, Kejatisu Sosialisasikan Jaksa Garda Desa Dan Daring

  • Bagikan
Kasi B Kejatisu Evan Apturedi, Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, PLT Kadis PMD Deliserdang Anriza Daulay, Ketua Apdesi Deliserdang Muhamad Khariman dan lainnya saat berfoto bersama. (Waspada/Edward Limbong).
Kasi B Kejatisu Evan Apturedi, Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, PLT Kadis PMD Deliserdang Anriza Daulay, Ketua Apdesi Deliserdang Muhamad Khariman dan lainnya saat berfoto bersama. (Waspada/Edward Limbong).

DELISERDANG (Waspada): Dalam rangka memperat silaturrahmi, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Deliserdang menggelar buka puasa bersama Ramadhan 1445 Hijriah, Kamis (28/3) di kediaman Ketua Apdesi Deliserdang, di Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau.

Buka puasa yang dirangkai sosialisasi Jaksa Garda Desa dan Jaksa Daring dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deliserdang.

Kasi B Kejatisu, Evan Apturedi SH MH menjelaskan, tentang Jaksa Garda Desa, yang merupakan salah satu bagian dari pengawasan pengelolaan Dana Desa dan dapat menjadi mitra Kepala Desa dalam penerapan pelaksanaan pengelolaan anggaran desa sesuai aturan dan peruntukan yang benar tanpa harus takut terjerat hukum.

Evan mengungkapkan, bahwa tujuan dana desa merupakan bagian dari perwujudan dari nawacita Presiden Joko Widodo dalam membangun Indonesia dari pinggiran.

Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam konsep pengawasan penggunaan dana desa. Lemahnya kompetensi Kepala desa menjadi salah satu faktor penyimpangan yang terjadi. Latar belakang pendidikan juga bagian menyangkut kompetensi dan interprestasi dalam pemahaman akan aturan yang ada hingga mendapat penafsiran yang beragam terjadi.

“Menjadi penting, kepada Kepala Desa untuk diberikan bimbingan dan keilmuan dalam penerapan pelaksanaan penggunaan anggaran desa yang benar hingga tak terjerat hukum. Silakan berkonsultasi dengan Kejaksaan, karena memang kami membuka ruang itu bagi semua kepala desa. Tidak ada kelompok kelompok semua sama. Dan Kejaksaan akan memberikan hal itu agar tidak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan tujuan anggaran dana desa itu menjadi tidak tepat dan bersangkut dalam masalah hukum,” jelasnya.

Kejaksaan Garda Desa memiliki visi dan misi memberikan arahan dan bimbingan teknis pada Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran desa yang benar. “Forum sosialisasi Jaksa Garda Desa ini semoga bermanfaat agar dapat dilaksanakan oleh para kepala desa. Pentingnya kompetensi kepada Kepala Desa yang lemah SDM, silahkan berkordinasi dengan Kejaksaan,” sebut Evan.

Evan mengingatkan, ada aturan dan larangan yang sudah disampaikan kalau dana desa dilarang untuk Bimbingan Teknis (Bimtek). “Bagi Kepala Desa yang menyelenggarakan menggunakan dana desa siap siap untuk TGR, bila dipakai Bimtek. Intinya sosialisasi Jaksa Garda Desa ini kita harapkan dapat mengawal dana desa dipergunakan sebagaimana mestinya dan dapat mewujudkan nawacita membangun dari desa,” tegas Evan.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos Arnold Tarigan SH MH dalam kesempatannya mengatakan, Jaksa Daring merupakan wadah diskusi interaktif dengan memanfaatkan fasilitas live pada sosial media.

Menurutnya, sebelum kegiatan dimulai, Kejati Sumut melakukan sosialisasi dalam pelaksanaannya di media sosial Kejati Sumut agar masyarakat dapat mengetahuinya dan memberi pertanyaan yang akan dijawab oleh narasumber ketika siaran Jaksa Daring dilaksanakan.

Katanya, tanya jawab secara live ini diharapkan mampu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan konsultasi secara langsung.

Yos juga menyebut, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi Lapor yang dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang di temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat tersampaikan ke instansi terkait.

Yos juga pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus itu dalam kesempatannya juga mengakui pernah menemukan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa, karenanya penting dilakukan sosialisasi agar mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

” Kita terus melakukan sosialisasi dengan membangun komunikasi bersama Kepala Desa agar hal hal pelanggaran hukum penyalahgunaan anggaran desa tidak berujung menjadi Kepala Desa terpenjara. Karena saya punya pengalaman sebagai Kasi Pidsus yang pernah memenjarakan kepala Desa,” sebutnya.

Sementara itu sebelumnya Ketua Apdesi Deliserdang yang juga Kades Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau. Muhamad Khariman menyampaikan, terimakasihnya atas keringanan Kasi B Kejatisu dan Kasi Penkum Kejatisu memberikan bimbingan dan arahan dalam kegiatan buka puasa bersama yang digelar tersebut.

“Tentunya bimbingan dan penjelasan yang disampaikan menjadi masukan dan pemahaman bagi kami Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran desa yang baik dan benar. Sesungguhnya bimbingan sangatlah bermanfaat agar kami juga Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tidak tersangkut hukum,” katanya.

Kegiatan dengan pemberian tali asih kepada puluhan anak yatim dengan turut dihadiri Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Deliserdang Anriza Daulay, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Deliserdang, Simson Tambunan, Ketua Apdesi Sumut Suparman, sejumlah Camat dan lainnya. (a16).

  • Bagikan