Kadishub P.Siantar Tidak Mengerti Ada Protes Larangan Parkir Depan Rumdis Kapolres

  • Bagikan
Larangan parkir di depan Rumdis Kapolres Pematangsiantar di Jl. Sutomo mendapat protes dan mempertanyakannya serta viral di Medsos, hingga Kadishub Pemko Julham Situmorang menyatakan tidak mengerti dan bingung, Selasa (9/1).(Waspada-Ist).
Larangan parkir di depan Rumdis Kapolres Pematangsiantar di Jl. Sutomo mendapat protes dan mempertanyakannya serta viral di Medsos, hingga Kadishub Pemko Julham Situmorang menyatakan tidak mengerti dan bingung, Selasa (9/1).(Waspada-Ist).

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko menyatakan tidak mengerti mengapa ada yang protes dan mempertanyakan larangan parkir di depan rumah dinas (Rumdis) Kapolres dan menjadi viral di media sosial (Medsos).

“Tandanya ada dan itu pembuatannya sudah empat tahun lalu. Kita juga bingung ada video viral begitu, padahal penetapan lokasi larangan parkir merupakan kebijakan dari Dishub sendiri dan bukan Polres Pematangsiantar,” tegas Kadishub Julham Situmorang saat mengatur lalu lintas di Jl. Sutomo, di depan toko roti Ganda, Selasa (9/1).

Julham saat itu bersama jajarannya dan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Ipda Lukman Sinaga mengatur arus lalu lintas terkait pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2023 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tentang pengaturan arus lalu lintas pada titik-titik rawan dari Polres yang berjalan aman dan lancar.

Kadishub P.Siantar Tidak Mengerti Ada Protes Larangan Parkir Depan Rumdis Kapolres
Kadishub Pemko Pematangsiantar Julham Situmorang (dua kiri) dan mendampingi Kadis Kamsel Sat Lantas Polres Ipda Lukman Sinaga (paling kiri) menjelaskan tentang larangan parkir di depan Rumdis Kapolres, Jl. Sutomo saat mengatur lalu lintas di Jl. Sutomo, depan toko roti Ganda, Selasa (9/1).(Waspada-Ist).

Menurut Julham, memang di depan Rumdis Kapolres di Jl. Sutomo, merupakan salah satu titik larangan parkir yang sudah ada aturannya dalam Perda No. 5 tahun 2011 tentang parkir.

Di Pematangsiantar, lanjut Julham, ada beberapa titik larangan parkir, antara lain di depan Balai Kota, Jl. Merdeka, di depan kantor Kejaksaan Negeri, (Kejari), Jl. Sutomo dan kantor Pengadilan Negeri (PN), Jl. Jend. Sudirman, kantor Cabang BRI, Jl. Merdeka, di depan Rumdis Kapolres, di depan Rumdis Wali Kota, Jl. Kapten MH. Sitorus dan di depan kantor Dinas Pendidikan, Jl. Merdeka.

Julham menegaskan penetapan larangan parkir itu sudah melalui kajian rekayasa lalu lintas, dimana bila mengijinkan parkir di beberapa lokasi larangan parkir itu, akan menghambat kelancaran arus lalu lintas.

“Sesuai Perda, memang di depan Rumdis Kapolres ada larangan parkir,” tegas Julham dan menambahkan di lokasi larangan parkir itu ada tanda rambu-rambu lalu lintas dan rambu yang ada merupakan tanda agar masyarakat tidak parkir di lokasi larangan parkir.

Pada kesempatan itu, Julham menyampaikan ribuan terimakasih kepada masyarakat Pematangsiantar dan masyarakat yang berkunjung maupun yang melintasi Pematangsiantar yang dapat sama-sama dan bekerjasama dengan baik, hingga mulai dari awal Operasi Lilin Toba 2023 sampai akhir berjalan lancar dan kasus kecelakaan lalu lintas nihil.(a28).

  • Bagikan