Maling Kabur Usai Bacok Pemilik Kebun Akhirnya Ditangkap

  • Bagikan
MALING yang membacok pemilik kebun diamankan Polsek Besitang. Waspada/Ist
MALING yang membacok pemilik kebun diamankan Polsek Besitang. Waspada/Ist

BESITANG (Waspada): Maling sawit yang kabur usai melakukan pembacokan terhadap pemilik kebun akhirnya berhasil ditangkap personel Reskrim Polsek Besitang, Senin (8/1) malam.

Tersangka Sw alias Een, 45, warga Dusun IV, Desa Halaban, Kec. Besitang, ditangkap di rumah abangnya di perbatasan Sumut – Aceh, tepatnya di pedalaman Dusun Wonosari, Desa Halaban.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pria bertubuh kurus tersebut malam itu juga digelandang ke komando. Dari pelaku penganiayaan ini, polisi turut mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam berupa parang.

Menurut keterangan yang diperoleh, sore itu aksi pencurian buah sawit yang dilakukan Sw secara kebetulan dipergoki oleh Untung, 35, selaku pemilik kebun. Bukannnya meminta berusaha maaf, pelaku itu malah menyerang korban dengan senjata tajam.

Akibat keberutalan pelaku, korban menderita luka bacok di bagian pergelangan tangan dan telapak tangan sebelah kiri luka robek yang dalam dan luka tersebut mendapat tujuh belas jahitan.

Usai melakukan pembacokan, pelaku kabur meninggalkan korban. Sementara korban yang dalam kondisi terluka dan berlumuran darah segera dibawa ke klinik untuk mendapatkan penangan medis.

Peristiwa penganiayaan ini pun sepontan mendapat reaksi dari pihak keluarga korban. Pihak keluarga menyisir di seputar areal kebun untuk mencari keberadaan pelaku, namun tak berhasil menemukan jejak pelarian pelaku.

Personel Polsek Besitang begitu mendapat laporan terkait kasus ini langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Kapolsek Besitang AKP Sutrisno pada kesempatan itu sempat mengimbau keluarga korban yang sudah tersulut emosi agar menahan diri.

Kapolsek Besitang AKP Sutrisno melalui Kanit Reskrim Ipda W Situmorang dikonfirmasi Waspada, Selasa (9/1), mengatakan dari tersangka diamankan sebilah perang. Menurut Kanitres, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. (a10)

  • Bagikan