PAN Daftarkan Bacaleg Ke KPU Binjai

  • Bagikan
PAN Daftarkan Bacaleg Ke KPU Binjai
Usai mendaftarkan Bacaleg, ketua PAN memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Waspada/Nazelian Tanjung)

BINJAI (Waspada): DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Binjai mendatangi kantor KPU Binjai yang terletak di jalan Gatot Subroto Kelurahan Limau Mukur Kecamatan Binjai Barat guna mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Binjai pada Pemilu 2024, Jumat (12/5).

Kedatangan DPD PAN tersebut dipimpin langsung oleh Ketuanya, yaitu Hj Emmagata, didampingi Sekretaris Adil, serta puluhan pengurus dan kader Partai PAN.

Ketua DPD PAN Kota Binjai Hj Emmagata, saat dikonfirmasi awak media usai menyerahkan berkas mengaku bersyukur karena seluruh prosesi pendaftaran dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Untuk jumlah nama nama yang berkasnya diserahkan kepada KPU Kota Binjai, menurut wanita berhijab ini sudah 100 persen, yaitu 35 nama bakal calon dengan ketentuan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di setiap Dapilnya.

“Untuk jumlah pendaftar sudah mencukupi, yaitu 35 orang dengan ketentuan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” sebutnya.

Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi ST, saat dikonfirmasi Waspada membenarkan jika DPD PAN sudah menyerahkan berkas pengajuan nama nama Bacaleg Kota Binjai pada Pemilu 2024.

“Benar, Partai Amanat Nasional Kota Binjai pada hari ini menyerahkan berkasnya ke Kantor KPU Binjai sesuai dengan pendaftaran bakal calon anggota legislatif Kota Binjai,” ungkap Zulfan, seraya menambahkan bahwa DPD PAN Kota Binjai merupakan partai ke-empat menyerahkan berkas di kantor KPU Kota Binjai.

Sedangkan untuk berkas, Zulfan menjelaskan berkas dari DPD PAN Kota Binjai sudah diterima pihaknya dan kelengkapannya sudah memenuhi syarat. “Selanjutnya pada tanggal 15 Mei nanti, kita akan melakukan verifikasi administrasi berkas yang sudah diserahkan oleh DPD PAN Kota Binjai,” urainya.

Sebagai Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi kembali menghimbau kepada seluruh partai politik yang belum menyerahkan berkas pendaftaran calon anggota legislatifnya, agar segera menyerahkannya.

“Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, batas akhir penyerahan berkas yaitu tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Binjai, Lailatus Syururiah, yang ikut hadir dalam kegiatan itu menjelaskan, guna melakukan pengawasan sebagaimana tugas Bawaslu, yaitu melaksanakan fungsi pengawasan pada setiap momen penyelenggaraan Pemilu, maka sejak dilaksanakannya tahapan proses pendaftaran Bacaleg, Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat secara bergantian sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

“Sampai saat ini strategi yang dilakukan oleh Bawaslu yaitu dengan mengutamakan strategi pencegahan. Alhamdulillah hingga saat ini belum ada ditemukan pelanggaran,” ujar Lailatus Syururiah. (a03)

  • Bagikan