Pemko P.Siantar Pastikan Pelantikan 92 Pejabat Tidak Salahi Ketentuan

  • Bagikan
Kepala Diskominfo Pemko Pematangsiantar Johannes Sihombing.(Waspada-Dok).
Kepala Diskominfo Pemko Pematangsiantar Johannes Sihombing.(Waspada-Dok).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemko Pematangsiantar memastikan pelantikan 92 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional pada Jumat (22/3) lalu tidak menyalahi ketentuan dan telah memenuhi aturan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Timbul Hamonangan Simanjuntak memastikan hal itu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Johannes Sihombing, Kamis (28/3).

Menurut Johannes, Pemko telah mempedomani aturan yang berlaku sesuai tahapan yang telah ada ketentuannya.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 92 pejabat itu, lanjut Johannes, berdasarkan Keputusan Wali Kota No. 800.133/554/IIIB/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS ke dalam jabatan administrasi dan Keputusan Wali Kota No. 800.133/554/IIIB/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

Keputusan itu, imbuh Johannes, menindaklanjuti rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT pratama di lingkungan Pemko serta surat rekomendasi Gubsu No. 800.1.3.3/533/IIIA/2024 tanggal 21 Maret 2024 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT pratama Sekda Pematangsiantar.

Johannes juga menyatakan Pemko dalam melaksanakan pelantikan selalu mempedomani aturan yang telah ada penetapannya sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dengan wakil wali kota tahun 2024 yakni penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah pelaksanaannya 22 September 2024.

Juga mengatur, lanjut Johannes, Pasal 71 ayat 2 Undang-undang (UU) No. 10 tahun 2016, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dengan wakil wali kota mendapat larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Artinya, lanjut Johannes, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Johannes.

Johannes juga menyebutkan dalam surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematangsiantar berupa imbauan No. 030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 tentang larangan mutasi jabatan tertanggal 19 Maret 2024 yang langsung Ketua Bawaslu Nanang Wahyudi menandatangani. “Bawaslu menyampaikan agar tidak melakukan pelantikan enam bulan sebelum penetapan Paslon wali kota pada Pilkada 2024 yakni 22 September 2024.”

Terkait hal itu, Johannes menegaskan Pemko mengapresiasi imbauan itu dan akan tetap mempedomani ketentuan yang telah ada penetapannya.(a28).

  • Bagikan